3. Wanita diperbolehkan menuntut ilmu setinggi-tingginya
Sebelum adanya istilah kesetaraan gender, pada zamannya Indonesia telah memiliki RA Kartini yang berjuang demi emansipasi wanita. Karena di masa itu wanita tidak diperbolehkan untuk menuntut ilmu, dengan dalih bahwa wanita pada akhirnya hanya akan mengerjakan tugas rumah tangga, jadi mereka tidak perlu memiliki ilmu.
Opini masyarakat yang seperti itu sebenarnya tidaklah benar dan harus dihilangkan, dikarenakan menuntut ilmu itu adalah sebagian dari perbuatan baik.
Dan wanita pun juga membutuhkan ilmu untuk berkembang dalam kehidupan mereka dan untuk diajarkan kepada anak-anak mereka. Dan sekarang wanita sudah dapat menuntut ilmu setinggi-tingginya namun dengan catatan tidak melupakan kewajibannya sebagai seorang wanita.
4. Ada batasan dalam kesetaraan gender
Wanita boleh saja sejajar dengan pria dalam banyak bidang, namun wanita tetaplah tidak boleh berada di shaf yang sama ketika ibadah sholat, dan imam tetaplah peran pria. Kesetaraan gender memang diperbolehkan dalam Islam, namun ada batasan-batasannya sesuai dengan kodrat laki-laki dan wanita.
5. Allah memandang kedudukan laki-laki dan wanita sama
Allah memandang kedudukan wanita sama dengan pria baik dalam hak maupun kewajibannya sebagai seorang muslim. Seperti firman Allah berikut ini.
Dalam (QS. An-Nahl ayat 97) Allah SWT. berfirman :