Indonesia Darurat Narkoba, Ini Golongan Narkotika dan Bahayanya yang Harus Diwaspadai Orang Tua

- 5 Mei 2021, 07:44 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba /pixabay

KABAR BESUKI - Tak dapat dipungkiri bahwa Indonesia masih dilanda darurat narkoba seiring dengan beredarnya barang haram tersebut dengan berbagai cara.

Golongan narkotika dan bahayanya harus diwaspadai oleh orang tua khususnya jika anak telah menginjak usia remaja.

Meluasnya pergaulan anak merupakan salah satu dari sekian banyak penyebab anak berpotensi menjadi pecandu narkoba jika tidak dididik dan ditangani dengan baik dan benar.

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Inilah Tips Agar Tampil Cantik dan Fresh Saat Momen Lebaran

Sesungguhnya, narkotika merupakan obat maupun bahan yang bermanfaat bagi pengobatan atau pelayanan kesehatan, serta pengembangan ilmu pengetahuan.

Akan tetapi, banyak orang menyalahgunakannya sehingga menyebabkan ketergantungan dan gangguan medis serius.

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika membaginya dalam tiga golongan yang akan dijelaskan berikut ini sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari SehatQ:

Baca Juga: Sering Disepelekan, Inilah Manfaat Tersembunyi di Balik Adab Sunnah Memasuki Toilet

1. Narkotika Golongan I:

Narkotika jenis ini hanya diperuntukkan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan karena sangat berpotensi menimbulkan ketergantungan yang kuat.

Contohnya adalah tanaman koka, daun koka, kokain mentah, opium mentah, ganja, heroin, dan metamfetamina.

2. Narkotika Golongan II:

Narkotika golongan ini dapat Anda manfaatkan sebagai alternatif terakhir dalam pengobatan medis sekaligus dapat digunakan untuk terapi maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

Baca Juga: Lucinta Luna Pamer Hasil Testpack di Instagram, Netizen: Hamil Doang Lahiran Kagak

Narkotika golongan ini juga memiliki potensi menyebabkan kecanduan. Contoh dari narkotika golongan II adalah morfina, morfin metobromida, dan ekgonina.

3. Narkotika Golongan III:

Narkotika golongan ini memiliki khasiat sebagai pengobatan berbagai penyakit yang umumnya digunakan untuk keperluan terapi serta pengembangan ilmu pengetahuan, dan memiliki potensi ringan untuk menyebabkan kecanduan dibandingkan dua golongan sebelumnya.

Contoh dari narkotika golongan ini antara lain propiram, kodeina, polkodina, dan etilmorfina.

Baca Juga: Bermain di Korea Selatan, Asnawi Mangkualam Tetap Jalankan Ibadah Puasa Saat Latihan

Dampak Penyalahgunaan Narkotika

Menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, penyalahgunaan narkotika didefinisikan sebagai pemakaian narkotika tanpa hak atau melawan hukum, yang menyebabkan seseorang menjadi ketergantungan.

Seseorang disebut memiliki ketergantungan pada narkotika apabila mengalami dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus-menerus dan dengan dosis yang lebih tinggi untuk memperoleh efek yang sama.

Bahkan, gejala fisik atau psikis tertentu akan dirasakan oleh pecandunya apabila pemakaian dihentikan secara mendadak.

Baca Juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Usulan Polda Metro Jaya untuk Menutup Objek Wisata Saat Libur Lebaran

Meski obat-obatan tersebut diperbolehkan untuk digunakan dengan resep dokter, tetaplah waspada dengan efek ketergantungan dari obat tersebut karena manfaatnya hanya berlaku untuk jangka pendek saja.

Sebab, obat-obatan tersebut menyebabkan efek rasa nyaman atau bahkan euforia pada penggunanya.

Jika terus-menerus dilakukan, seseorang justru akan merasakan beberapa penyakit kronis dalam jangka panjang.

Baca Juga: Antisipasi Kerumunan Warga, Bima Arya Pertimbangkan Tutup Sementara Mal dan Pasar

Berikut ini beberapa dampak penyalahgunaan narkotika yang harus diwaspadai siapapun terutama orang tua yang memiliki anak berusia remaja:

  • Mengonsumsinya dengan dosis lebih tinggi
  • Menggunakan resep obat orang lain
  • Menyalahgunakannya untuk mendapatkan sensasi teler
  • Tidak bisa mengontrol maupun mengurangi pemakaiannya
  • Menghabiskan banyak waktu untuk mendapatkan obat tersebut, maupun memulihkan diri setelah memakainya
  • Selalu terdorong untuk memakainya
  • Tetap menggunakannya meski mengetahui konsekuensinya secara sosial maupun hukum
  • Mengurangi atau bahkan menghentikan aktivitas penting yang sebelumnya rutin dilakukan
  • Menggunakannya sembari melakukan aktivitas lain yang bisa menimbulkan bahaya, misalnya mengemudi

Yang Harus Dilakukan Orang Tua

Ketika Anda sebagai orang tua mengetahui anaknya telah kecanduan narkotika, jangan terburu-buru panik apalagi marah karena hal tersebut justru dapat memicu masalah baru.

Baca Juga: Beredar Potret Kondisi Habib Rizieq Saat Berada Dalam Sel Tahanan, Netizen: Gak Kuat Hati Liatnya

Segera konsultasikan dengan dokter untuk memperoleh saran yang tepat agar anak dapat menghentikan kebiasaan buruknya.

Untuk jangka panjang, Anda sebagai orang tua perlu membimbing anak Anda agar memiliki pikiran yang sehat sehingga dia benar-benar terhindar dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Densus 88 Amankan Tiga Eks Petinggi FPI Cabang Kota Makassar, Diduga Terkait Penangkapan Munarman

Lindungilah anak Anda dan siapapun dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jauhi narkoba dekati agama.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: sehatq


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah