Surat Edaran Kemenag, Lansia Dilarang untuk Datang dalam Pelaksanaan Shalat Idul Fitri

- 7 Mei 2021, 11:14 WIB
Surat edaran dari Kementrian Agama./Instagram/@kemenag_ri
Surat edaran dari Kementrian Agama./Instagram/@kemenag_ri /

KABAR BESUKI - Idul Fitri 1442 H/2021 M masih dalam suasana pandemi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Gus Menag di Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya, seperti dilansir Kabar Besuki dari laman resmi Kementrian Agama.

Baca Juga: 10 Kegiatan Dapat Memperparah Keadaan Jerawat, Jangan Pernah Dicoba Sama Sekali

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid. 

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 Setelah Lebaran, Wisma Atlet Tak Mengurangi Kapasitas Tempat Tidur

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. 

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Kemenag


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x