Surat Edaran Kemenag, Lansia Dilarang untuk Datang dalam Pelaksanaan Shalat Idul Fitri

- 7 Mei 2021, 11:14 WIB
Surat edaran dari Kementrian Agama./Instagram/@kemenag_ri
Surat edaran dari Kementrian Agama./Instagram/@kemenag_ri /

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla. 

Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. 

Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Baca Juga: Sinopsis The Age of Shadows, Tayang di tvN Movies 7 Mei 2021: Penyelundupan Bahan Peledak dari Shanghai

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

Baca Juga: Hati-Hati, Tidur dengan Kondisi TV Menyala Ternyata Berbahaya Bagi Kesehatan

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Kemenag


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah