Surat Edaran Kemenag, Lansia Dilarang untuk Datang dalam Pelaksanaan Shalat Idul Fitri

- 7 Mei 2021, 11:14 WIB
Surat edaran dari Kementrian Agama./Instagram/@kemenag_ri
Surat edaran dari Kementrian Agama./Instagram/@kemenag_ri /

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

Baca Juga: 5 Tips Menjadi Seorang Introvert yang Bahagia, Mulailah dari Mengenali Diri Sendiri Seutuhnya

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali. 

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Baca Juga: Studi Mengungkapkan, Orang Tua Pasti Memiliki Satu Anak Kesayangan

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Kemenag


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah