Malaysia Potong Masa Karantina Bagi Wisatawan Mulai 18 Oktober Menjadi 7 Hari, Ini dia Syaratnya

17 Oktober 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi Malaysia Potong Masa Karantina Bagi Wisatawan Mulai 18 Oktober Menjadi 7 Hari, Ini dia Syaratnya/Unsplash/mkjr_/ /

KABAR BESUKI – Malaysia akan memotong masa karantina bagi wisatawan asing menjadi tujuh hari mulai besok, Senin, 18 Oktober 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaludin.

Namun peraturan tersebut berlaku bagi pelancong yang telah divaksinasi penuh saat memasuki Malaysia.

Menteri Kesehatan mengatakan pada hari Sabtu, 16 Oktober 2021 bahwa selain pelancong yang memasuki Malaysia, kontak dekat kasus Covid-19 dan individu yang diberi perintah pengawasan juga akan dikenakan masa karantina tujuh hari asalkan mereka telah divaksinasi sepenuhnya.

Baca Juga: Ledakan di Masjid Syiah Kota Kandahar Afghanistan, 32 Orang Jemaah Tewas

Mereka yang dikenakan pengurangan termasuk warga negara, penduduk tetap, ekspatriat, korps diplomatik atau orang asing lainnya yang diizinkan masuk ke negara itu dari luar negeri oleh direktur jenderal Imigrasi.

Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa orang-orang yang kembali dari daerah infeksi berisiko tinggi juga diizinkan untuk mengurangi masa karantina mereka.

"Semua individu yang disebutkan di atas tunduk pada pengurangan masa karantina wajib ini, yang berlaku mulai 18 Oktober 2021,” ujarnya, dikutip Kabar Besuki dari Straits Times.

Sedangkan bagi mereka yang belum divaksinasi secara penuh harus menjalani masa karantina selama 10 hari.

Baca Juga: Banjir Hebat Melanda Shanxi China Utara, 15 Orang Dikabarkan Tewas

"Sementara yang belum divaksinasi atau belum melengkapi dosis vaksin Covid-19 harus menjalani masa karantina selama 10 hari," imbuhnya.

Dia juga mengatakan bahwa seseorang yang tidak divaksinasi atau belum menyelesaikan dosis vaksinasi mereka, dan saat ini pada hari ke delapan atau lebih dari karantina wajib mereka juga dapat mengambil tes reaksi berantai polimerase (PCR) mulai Sabtu untuk mengakhiri isolasi mereka.

"Jika hasil tes Covid-19 negatif, mereka akan diberikan perintah pelepasan pada 18 Oktober," ujarnya.

Khairy menambahkan bahwa pedoman yang ada relevan dan akan ditegakkan, dengan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Maria Ressa Raih Nobel Perdamaian 2021, Fadli Zon: Pers Punya Tanggung Jawab Menjaga Demokrasi

Kegagalan untuk mematuhi prosedur karantina merupakan pelanggaran di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988.

Sebelumnya pada hari Sabtu kemarin, Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob juga mendesak individu yang tidak divaksinasi di negara itu agar segera mendapatkan vaksin agar tidak kehilangan akses fasilitas.

Perdana Menteri mengatakan sementara pemerintah belum mewajibkan vaksinasi Covid-19, dia sangat mendorong mereka yang tidak divaksinasi untuk mendapatkan suntikan mereka.

Baca Juga: Presiden Taiwan Sebut Tidak Akan Tunduk pada China dan Terus Memperkuat Pertahanan

"Kami belum membuat keputusan untuk membuat vaksin wajib. Tapi saya mendorong mereka yang tidak divaksinasi untuk mendapatkan suntikan Anda. Anda akan kehilangan banyak hak istimewa jika tidak," ujar Perdana Menteri, dikutip Kabar Besuki dari Straits Times.

"Kamu tidak akan bisa kembali kampung, bahkan jika kamu belum kembali untuk waktu yang lama. Bahkan jika kamu mencoba menyelinap, kamu bisa tertangkap, seperti bagaimana polisi baru-baru ini menangkap dua orang. individu,” tambahnya.

Malaysia telah membuka kembali perjalanan antar negara bagian sejak 11 Oktober setelah negara itu mencapai angka 90 persen untuk orang dewasa berusia 18 tahun ke atas yang diinokulasi penuh terhadap Covid-19.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Straits Times

Tags

Terkini

Terpopuler