Korea Selatan Mencabut Kewajiban Tes COVID-19 Diperuntukkan kepada Warga Asing, Ada Apa?

- 20 Maret 2021, 09:31 WIB
ilustrasi tes covid-19
ilustrasi tes covid-19 /pexels // user : @polina-tankilevitch

KABAR BESUKI - Pihak berwenang di ibu kota Korea Selatan, Seoul, akan mencabut ketentuan kontroversial yang mengharuskan semua pekerja menjalani tes virus corona.

Langkah itu dilakukan setelah protes meletus dan keluhan dari komunitas kedutaan, serta masalah hak asasi manusia.

Kantor pusat yang bertanggung jawab untuk memantau situasi mengatakan telah meminta pejabat kota Seoul untuk mencabut perintah tersebut dan meningkatkan kebijakan pengujian COVID untuk melewati hak keanggotaan atau pelaporan.

Baca Juga: Kenali Gejala Asam Urat Jangan Menunggu sampai Parah, Begini Cara Atasinya

"Permintaan itu untuk mencegah upaya anti-COVID-19 menyebabkan diskriminasi atau pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga negara dan warga negara asing," kata kantor pusat itu dalam sebuah pernyataan.

Namun, pejabat kota masih memantau pengujian COVID-19 untuk pekerja asing dan Korea Selatan di tempat kerja yang ‘berisiko tinggi’.

Pencabutan regulasi tersebut terjadi ketika Komnas HAM membenarkan bahwa kebijakan sejumlah pemerintah daerah - soal seluruh TKA yang dites virus corona - bersifat diskriminatif.

Seoul dan provinsi sekitarnya, Gyeonggi, termasuk di antara pemerintah daerah yang memerintahkan tes semacam itu yang mendapat kecaman dari anggota parlemen Korea Selatan, pejabat universitas dan duta besar asing.

Baca Juga: Pendapat Asli Daerah Kabupaten Bangkalan di Tiga Bulan Pertama 2021 Masih Terbilang Rendah

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x