Kekhawatiran Negara Kembali Muncul Setelah Ditemukan Situs Jual Beli Dokumen Sertifikat Ini

- 9 April 2021, 09:54 WIB
Ilustrasi pencurian data marak dari klik tautan vaksinasi Covid-19. /Pixabay/mohamed_hassan
Ilustrasi pencurian data marak dari klik tautan vaksinasi Covid-19. /Pixabay/mohamed_hassan //Prasetyo Bagus P/

Web gelap adalah bagian dari internet yang berada di luar jangkauan mesin pencari, di mana sebagian besar penggunanya anonim dan sebagian besar pengguna melakukan transaksi atau membayar dengan cryptocurrency, seperti bitcoin.

Cryptocurrency adalah mata uang digital di mana transaksi diverifikasi dan catatan disimpan oleh sistem desentralisasi menggunakan kriptografi, bukan oleh otoritas terpusat.

Arora menyebutkan bahwa sertifikat vaksinasi palsu dapat dibeli secara daring hanya dengan harga 12 dolar AS (sekitar Rp175 ribu). Dia menambahkan bahwa jumlah daftar penjual sertifikat palsu itu telah menjamur sejak pertama kali muncul pada akhir Februari.

Baca Juga: Bikin Nangis! Inilah Rekomendasi Film yang Berkisah Tentang Perjuangan Seorang Ayah

Oded Vanunu dari perusahaan keamanan dunia maya Checkpoint mengatakan para peneliti di perusahaan tersebut telah menemukan banyak iklan web gelap yang menawarkan dokumen sertifikat vaksinasi palsu yang konon diterbitkan di Amerika Serikat, Rusia, dan negara-negara lain.

"Ada permintaan besar untuk sertifikat palsu itu," kata Vanunu.

Penjualan paspor vaksin palsu itu juga muncul di situs web reguler dan platform e-commerce, kata Chad Anderson, peneliti keamanan senior di DomainTools, yakni sebuah perusahaan intelijen penanganan ancaman dunia maya.

Pekan lalu, 45 jaksa agung dari Amerika Serikat menandatangani surat yang meminta para pemimpin perusahaan Twitter, eBay, dan Shopify untuk segera mengambil tindakan guna mencegah platform mereka digunakan untuk menjual paspor palsu vaksin COVID-19.

Baca Juga: Berdasarakan Jenis: Ini waktu Tepat untuk Potong Rambut, Bisa Bikin Rambut Tetap Sehat dan Terawat

"Penipuan pemasaran dan penjualan paspor vaksin COVID palsu mengancam kesehatan komunitas kita, memperlambat kemajuan dalam melindungi penduduk kita dari virus corona, dan merupakan pelanggaran hukum di banyak negara bagian," demikian bunyi pernyataan dari para jaksa agung AS itu.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: REUTERS


Tags

Terkini

x