Seorang Sopir di Korsel Divonis 8 Tahun Penjara Karena Aksi Tabrak Lari yang Menewaskan Mahasiswa Taiwan

- 15 April 2021, 14:46 WIB
Keluarga Korban Tabrak Lari Saat Diwawancarai Media di Korea Selatan
Keluarga Korban Tabrak Lari Saat Diwawancarai Media di Korea Selatan /Rizqi A/Yonhap News Agency

Selama persidangan, Kim mengakui kejahatannya tetapi memohon keringanan, mengklaim bahwa dia mengalami kesulitan mengemudi pada saat itu.

Sebab, lensa kontak yang dia kenakan di mata kirinya mengalami masalah dan mata kanannya dalam kondisi yang buruk setelah operasi transplantasi kornea.

Namun pengadilan mengabaikan permohonannya dan tetap menghukum pria itu, sekaligus mengatakan bahwa dia seharusnya mengemudi dengan lebih hati-hati dalam situasi tersebut.

Pengadilan juga menyebutkan bahwa mengemudi dalam keadaan mabuk semakin tidak bisa dimaafkan. Bahkan, dia pernah memiliki catatan hukum untuk pelanggaran serupa di masa lalu.

Ini merupakan hal yang tidak biasa bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada enam tahun yang diminta oleh jaksa.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Piala Menpora 2021 Live di Indosiar, PSM Makassar dan Persija Jakarta Kembali Bertemu

Kuasa hukum korban menyambut baik putusan tersebut, dan meminta kepada aparat penegak hukum agar hukuman untuk pelanggaran DUI harus diperkuat untuk mencegah kasus serupa terjadi.

“Saya pikir hukuman penjara delapan tahun masih ringan (untuk terdakwa), mengingat hukuman seumur hidup dimungkinkan oleh hukum,” kata salah satu teman korban sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Korea Times.

“Saya tidak tahu bagaimana hukuman itu bisa dibandingkan dengan nyawa teman saya yang hilang,” ujarnya.

Pada tahun 2018, Korea Selatan merevisi Undang-undang Lalu Lintas Jalan setelah kecelakaan besar di mana seorang wajib militer Angkatan Darat terbunuh oleh seorang pengemudi mabuk di pelabuhan yang berlokasi di tenggara kota Busan.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Korea Times


Tags

Terkini