Seorang Sopir di Korsel Divonis 8 Tahun Penjara Karena Aksi Tabrak Lari yang Menewaskan Mahasiswa Taiwan

- 15 April 2021, 14:46 WIB
Keluarga Korban Tabrak Lari Saat Diwawancarai Media di Korea Selatan
Keluarga Korban Tabrak Lari Saat Diwawancarai Media di Korea Selatan /Rizqi A/Yonhap News Agency

Di bawah undang-undang yang direvisi tersebut, pelanggaran DUI yang mengakibatkan kematian dapat dihukum hingga penjara seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Korea Times


Tags

Terkini