Seorang Sopir di Korsel Divonis 8 Tahun Penjara Karena Aksi Tabrak Lari yang Menewaskan Mahasiswa Taiwan

- 15 April 2021, 14:46 WIB
Keluarga Korban Tabrak Lari Saat Diwawancarai Media di Korea Selatan
Keluarga Korban Tabrak Lari Saat Diwawancarai Media di Korea Selatan /Rizqi A/Yonhap News Agency

KABAR BESUKI – Seorang pria yang berprofesi sebagai sopir telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena melakukan aksi tabrak lari yang mengakibatkan kematian seorang mahasiswa Taiwan yang menempuh studi di Korea Selatan pada tahun 2020 lalu.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Rabu menjatuhkan hukuman penjara kepada pria berusia 52 tahun dengan marga Kim atas tuduhan pelanggaran undang-undang anti-DUI.

Dilansir Kabar Besuki dari Korea Times, pria itu didakwa telah melakukan aksi tabrak lari terhadap Tseng Yi-lin, seorang wanita Taiwan berusia 28 tahun saat mengemudi dalam keadaan mabuk di bangsal Gangnam, Seoul Selatan pada 6 November 2020 lalu.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Inilah Makna di Balik Nomor KTP atau NIK yang Tersimpan dalam Dompet Anda

Baca Juga: Berdasarkan Pengakuan Sejumlah Orang, Ini 4 Alasan Pria Tertarik pada Wanita yang Lebih Tua

Baca Juga: Jadwal Liga Italia Giornata 31 Live di Bein Sports, Termasuk Grande Partita Napoli vs Inter Milan

Ketika itu, Tseng yang seorang mahasiswa doktoral yang belajar teologi di sebuah universitas Seoul sedang melintasi penyeberangan pada saat kecelakaan itu terjadi.

Pengemudi itu diketahui telah melanggar rambu lalu lintas dan mengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan.

Kecelakaan mematikan itu memicu kemarahan publik di dalam dan luar Korea setelah keluarganya memposting petisi yang menyerukan hukuman berat bagi pengemudi di situs web Cheong Wa Dae.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Korea Times


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x