Indonesia Tersorot dan Disebut Bangsa yang Parah, Kenapa? Imam Besar Islamic Now York Beberkan Ini

- 2 Mei 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi antigen
Ilustrasi antigen //Kabar Besuki./

KABAR BESUKI - Aksi pegawai kontrak dan pekerja harian lepas kantor Kimia Farma menjadi sorotan publik baru-baru ini.

Dengan adanya kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, lima orang pekerja kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut antara lain inisial, PM, DP, SP, MR dan RN. Salah satunya, yakni PM merupakan Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R.A. Kartini.

Baca Juga: Oknum Lurah di Solo Diberhentikan Karena DIduga Lakukan Pungli, Gibran: Kami Akan Kembalikan Uangnya

Tugasnya yakni, tersangka PM selaku Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu mengkoordinasi keempat tersangka tersebut. Para tersangka kabarnya berhasil meraup keuntungan fantastis Rp1,8 miliar.

Dalam praktiknya sejak Desember 2020 lalu, para tersangka kabarnya berhasil meraup keuntungan fantastis Rp1,8 miliar.

Adanya hal tersebut, Imam  Besar Islamic Center of New York, Muhammad Shamsi Ali turut menyoroti.

 

Shamsi Ali menilai peristiwa ini menunjukkan kondisi bangsa Indonesia sudah parah.

Baca Juga: Arya Saloka Diseting Dibikin Koma dalam Peran, Ternyata Habis di Demo Sosok Ini

“Parah bangsa ini,” katanya dilansir Galamedia dari akun Twitter @ShamsiAli2 pada Minggu, 2 Mei 2021.

Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol. Panca Putra mengatakan motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut adalah mendapatkan keuntungan.

Irjen Pol. Panca Putra menjelaskan, diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan rapid test Covid-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari.

"Yang jelas petugas kami mengamankan barang bukti Rp149 juta dari tangan tersangka," katanya.

Baca Juga: Sedang Berpuasa Kok Malah Membuat Berat Badan Jadi Naik? Ternyata Ini Lho Penyebabnya

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Galamedianews.com dengan judul "Imam Besar New York Ini Sebut Indonesia Sebagai Bangsa yang Parah, Kenapa Ya?"

Selain itu ia juga menyebutkan daur ulang rapid test Covid-19 oleh kelima orang tersebut dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R.A. Kartini Medan.

"Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Orang yang Memiliki Firasat Ini Menjelang Kematiannya Disinyalir Akan Masuk Neraka, Apa Saja?

Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp 2 miliar.***(Sartika Rizki Fadilah/Galamedianews.com)

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Galamedia


Tags

Terkini

x