Pasangan Muda Asal Taiwan di Tangkap Setelah Membuang Bayi Baru Lahir Dua Tahun Lalu, Penangkapan di Singapura

- 12 Mei 2021, 13:03 WIB
Ilustrasi seorang wanita dan bayi
Ilustrasi seorang wanita dan bayi /Zach Lucero/Unsplash/

KABAR BESUKI – Kepolisian telah menangkap seorang pria dan seorang wanita, keduanya berusia 25 tahun, atas dugaan keterlibatan mereka dalam kematian bayi yang baru lahir di Taiwan dua tahun lalu.

Pada Februari tahun ini, pihak berwenang Taiwan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pasangan yang sedang berada di Singapura karena diduga membuang jenazah bayi perempuan yang baru lahir.

Mayat itu ditemukan di tempat sampah daur ulang makanan di fasilitas pengelolaan limbah di Taipei pada 26 Februari 2019.

Baca Juga: Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Menegaskan untuk Menumpas Tuntas Aksi Premanisme Debt Collector

Dilansir Kabar Besuki dari laman The Straits Times, polisi mengatakan pada Selasa malam 11 Mei 2021 bahwa pasangan itu ditahan pada 28 April lalu menyusul permintaan bantuan dari otoritas Taiwan.

Chen Ju-ping, juru bicara kantor kejaksaan distrik Taipei, mengatakan kepada The Straits Times bahwa pihak berwenang memiliki “cukup bukti obyektif” untuk menangkap pasangan itu.

Wanita itu diduga melahirkan bayi perempuan pada 26 Februari 2019, saat berlibur bersama pacarnya di Taipei.

Mayat tersebut dikatakan telah dibuang di tempat sampah makanan di sebuah restoran di Ximending, di Taipei. Tempat sampah itu secara tidak sengaja diangkut dengan truk sampah ke pabrik daur ulang di Xindian, sekitar 10 km jauhnya.

Baca Juga: Irone Dome Israel Tahan Serangan Roket Hamas, Mengulik Apa Itu Irone Dome dan Bagaimana Kerjanya?

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Straits Times


Tags

Terkini

x