Tersangka Penembakan Kereta Bawah Tanah di New York City Ditangkap, Diduga Hadapi Tuduhan Terorisme

- 14 April 2022, 12:52 WIB
Penembak kereta bawah tanah di New York ditangkap / pixabay
Penembak kereta bawah tanah di New York ditangkap / pixabay /

KABAR BESUKI - Pria yang diduga meledakkan bom asap dan menembakkan senjata api ke dalam gerbong kereta bawah tanah New York City ditangkap pada Rabu, 13 April atas tuduhan federal menyerang sistem transportasi massal dengan kekerasan, membatasi perburuan sepanjang waktu.

Frank James, 62 tahun, ditahan di Manhattan, sekitar 13 km dari lokasi serangan hari Selasa, setelah pihak berwenang menentukan keberadaannya dengan bantuan petunjuk dari warga, beberapa di antaranya mengunggah penampakan di media sosial, kata polisi.

James ditangkap 30 jam setelah serangan tersebut, selama kesibukan komuter pagi ketika kereta jalur N tujuan Manhattan sedang memasuki stasiun bawah tanah di komunitas Sunset Park di Brooklyn, memperbaharui kekhawatiran akan kekerasan di sistem kereta bawah tanah kota.

“Rekan-rekan saya di New York, kami mendapatkannya. Kami menangkapnya," kata Walikota Eric Adams dalam konferensi pers yang mengumumkan penangkapan tersebut sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari The Straits Times.

Baca Juga: Chika Chandrika Akui Kesal Thariq Halilintar Bikin Konten Bareng Fuji Usai Putus, Netizen: Gak Bisa Move On

"Kami akan melindungi orang-orang di kota ini dan menangkap mereka yang percaya bahwa mereka dapat membawa teror ke warga New York setiap hari," tambahnya.

Menurut Departemen Kepolisian New York, James merupakan penduduk asli Kota New York dengan alamat baru-baru ini di Philadelphia dan Wisconsin, tercatat ada sembilan penangkapan sebelumnya di New York dan tiga di New Jersey.

Sebuah tuntutan pidana setebal 10 halaman yang diajukan oleh jaksa federal pada hari Rabu di Pengadilan Distrik AS di Brooklyn mendakwa James dengan satu tuduhan melakukan teroris atau serangan kekerasan lainnya terhadap sistem transportasi massal.

“Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup,” kata para pejabat.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: The Straits Times


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x