Tarmizi Tohor: Zakat Tidak Hanya Bersihkan Diri Tapi Berbagi Kebahagiaan ke Semua Orang

8 Mei 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi hidup saling berbagi /geralt/pixabay

KABAR BESUKI – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor mengatakan bahwa berzakat khususnya zakat fitrah dan zakat mal tidak hanya membersihkan diri tetapi juga berbagi kebahagiaan ke semua orang.

"Orang berzakat pada Ramadhan ingin membantu orang yang tidak mampu dalam arti prasejahtera. Ketika berbagi saat menghadapi Idul Fitri, mustahik mendapatkan kebahagiaan dalam menyambut hari raya," kata Tarmizi, yang dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: Bedah Buku Terbaru, Widodo Muktiyo: Semoga Hadir Talenta Digital Baru di Indonesia

Zakat merupakan sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Pada intinya, Zakat di dalam Islam terdiri atas dua jenis yakni zakat fitrah yang berfungsi menyucikan diri dan zakat mal (harta benda) untuk membersihkan dan menyucikan harta.

Zakat mal dikeluarkan setelah harta yang dimiliki seseorang sudah mencukupi nishab (ukuran) yang sudah ditentukan dan sudah mencapai haul (satu tahun).

Jika zakat mal bisa dikeluarkan setiap saat, zakat fitrah hanya bisa dilakukan di bulan Ramadhan mulai dari tanggal satu sampai menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri. Akan tetapi kecenderungan seseorang membayar zakat fitrah jelang perayaan Idul Fitri.

Baca Juga: Cegah Stroke, Dokter Sarankan Kurangi Santan dan Gula Berlebihan Saat Lebaran Tiba

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

"Zakat fitrah identik secara syariat ditunaikan pada bulan Ramadhan dan itu disalurkan sebelum khatib naik mimbar. Zakat fitrah merupakan kewajiban karena berurusan dengan jiwa," ujar Tarmizi.

Ia mengingatkan agar pembayaran zakat dilakukan melalui lembaga-lembaga resmi. Pasalnya, jika zakat disalurkan melalui lembaga yang tidak jelas, maka bisa jadi manfaat dan tujuan mulia dari berzakat tidak akan bisa digapai.

"Karena kalau berzakat di lembaga zakat seperti masjid atau semacamnya, yang merasakan manfaat zakat hanya satu golongan, berbeda kalau berzakat di lembaga resmi. Dengan berzakat Rp40 ribu (minimal yang ditentukan) kita sudah bisa memberikan manfaat untuk delapan penerima zakat," kata Tarmizi.

Baca Juga: Resep Membuat Shakshuka, Bisa Ciptakan Makan Nuansa Sarapan Ala Timur Tengah

Selain itu, Tarmizi juga meminta agar masyarakat menyalurkan zakatnya secara daring, seiring dengan masih masifnya penularan COVID-19 di Indonesia. Dengan begitu, potensi kerumunan bisa dihindarkan.

"Saya juga berharap lembaga zakat dapat menyalurkan dana zakat masyarakat dengan datang langsung ke rumah mustahik, hal tersebut mengurangi resiko penumpukan dan keramaian," katanya.

Sementara itu, menurut yang tertuang dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: The Lawu Park Siapkan Promo Tiket Masuk, untuk para Pengunjung Lokal

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Baznas

Tags

Terkini

Terpopuler