Ini Penjelasan Tentang 'Qadha' Hutang Ramadhan, yang Harus Dibayarkan

- 16 April 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi makan
Ilustrasi makan //freepick

KABAR BESUKI - Sebelumnya kita masih dibingungkan oleh kewajiban membayar Qadha yang baik dan benar.

Puasa adalah salah satu rukun Islam yang sangat wajib dikerjakan dan dilaksanakan.

Namun, puasa Ramadhan boleh tidak dilakukan, seperti untuk wanita yang mengalami haid atau setelah melahirkan, atau bagi mereka yang sedang bepergian jauh. Tetapi mereka tetap memiliki kewajiban meng-qadha-nya di lain hari.

Baca Juga: Sebanyak 377 dari 100 Ribu Orang Meninggal Setelah Divaksin COVID-19 [Cek Fakta]

Baca Juga: Jasa Pembuatan Website Banyuwangi Lengkap dengan Nomor Telephone

Baca Juga: Beredar Postingan Di Facebook, Ada Casino Halal di Arab Saudi? [Cek Fakta]

Dan, jika seseorang dengan sengaja tanpa adanya alasan yang dibenarkan syariat Islam, seperti sakit, bepergian jauh, haid dan nifas, menunda pelaksanaan qadha sampai masuknya Ramadhan.

Lalu berikutnya maka ia berkewajiban membayar fidyah disertai kewajiban meng-qadha puasanya.

Karena baik orang yang dengan sengaja membatalkan puasa maupun orang yang dengan sengaja menunda pelaksanaan qadha puasanya sampai Ramadhan berikutnya, sama-sama dianggap menciderai kemuliaan puasa.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Sebesar 422,6 Miliar Dolar AS atau Tumbuh Lebih Tinggi 4 Persen

Baca Juga: Jasa Pengiriman Barang Banyuwangi Lengkap Beserta Nomor Telephone

Dan, sebagaimana kami pahami dari apa yang dikemukakan Wahbah az-Zuhaili di dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu sebagai berikut:

“Begitu juga wajib membayar fidyah beserta menunaikan qadha menurut mayoritas ulama (selain madzhab hanafi) atas orang yang melalaikan qadha puasa Ramadhan sehingga ia menunda qadha pada sejumlah puasa yang ditinggalkan sampai datangnya puasa berikutnya. Hal ini karena dianalogikan dengan orang yang membatalkan puasa secara sengaja (tanpa alasan yang dibenarkan syariat, pent). Sebab keduanya sama-sama dianggap orang yang tidak menghormati kemuliaan puasa".

(Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz, 2, h. 688-689).

Baca Juga: Jarang Diketahui, Menahan Bersin Ternyata Berbahaya Bagi Tubuh Salah Satunya Kerusakan Pembuluh Darah

Baca Juga: Harga Emas Kian Meroket, Berikut Ini Update Terbaru Harga Emas Antam per Tanggal 16 April 2021

Besaran fidyah yang harus dibayar adalah satu mud atau sekitar kurang lebih tujuh ons beras untuk setiap puasa yang ditinggalkan, dan diberikan kepada orang miskin.

Bahkan menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, fidyah-nya bisa berlipat ganda sesuai dengan kelipatan tahun penundaannya.

Misalnya, jika seseorang pada tahun 2019 tidak melakukan puasa selama lima hari dan baru di-qadha setelah puasa tahun 2021 maka ia wajib membayar fidyah dua kali lipat. Jumlah keseluruhannya jadi 10 mud.

Tetapi menurut madzhab Maliki dan Hanbali, fidyah-nya tidak berlipat ganda.

Bagaimana jika orang yang menunda-nunda pelaksanaan qadha tanpa ada alasan syar’i, kemudian dia meninggal dunia dengan meninggalkan utang puasa Ramadhan?

Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari di dalam Syarh Manhaj-nya menjelaskan:

“Jika seseorang menunda-nunda qadha puasa, sementara ada kesempatan untuk meng-qadha-nya, hingga sampai bulan Ramadhan berikutnya, kemudian ia mati, maka untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan dikeluarkan dua mud dari harta peninggalannya; satu mud karena ia meninggalkan puasa satu hari dan satu mud lainnya karena ia menunda-nunda pelaksanaan qadha puasanya.

Demikian ini jika tidak ada orang yang meng-qadha-kan puasanya, namun jika ada, maka cukup dikeluarkan satu mud sebagai denda akibat penundaannya.” (Lihat, Syaikh Nawawi Banten, Kasyifah as-Saja, h. 114).

Baca Juga: Diduga Ada Oknum Polisi yang Melakukan Penganiayaan, Sahroni: Kejadian Ini Sangat Memalukan

Baca Juga: Tiga Warga Positif, Satgas Covid-19 Galakkan Operasi Yustisi di Sumbermulyo Pesanggaran

Baca Juga: Youtube Gen Halilintar Dihack Orang Rusia? Atta Halilintar Ajak Netizen Report Massal

Lalu, Bagaimana dengan seseorang yang memiliki kewajiban meng-qadha puasa, sementara ia lupa berapa jumlah utang puasanya?

Karena menyangkut utang kepada Allah maka harus dicatat dengan baik oleh orang tersebut sehingga tidak lupa.

Namun jika lupa maka cara yang paling masuk akal adalah dengan membuat perkiraan yang meyakinkan. Dengan kata lain orang tersebut wajib melakukan qadha puasa sampai ia yakin sudah di-qadha semua.

Hal ini seperti kewajiban meng-qadha shalat bagi orang yang meninggalkanya karena ada udzur, sementara ia sendiri tidak tahu atau lupa berapa jumlahnya.

Dalam hal ini menurut mayoritas ulama ia harus meng-qadha sampai yakin bahwa tanggungannya berupa shalat fardhu telah dilunasi atau dipenuhi. (Lihat, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz, XVI, h. 204).

Maka dari itu sebaiknya anda mulai mengingat jika memiliki hutang Ramadhan, agar mudah untuk Mengqadhanya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x