Baca Juga: Presiden Indonesia Ir. H. Joko Widodo Apresiasi Penerapan Protokol Kesehatan di Piala Menpora 2021
Baca Juga: Nama Bayi Laki-laki dan Perempuan Lahir di Bulan Ramadhan, Penuh Makna Indah
Sedangkan Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan,
“Kalau mendonorkan darah dan diambil darinya (darah) banyak, maka hal itu dapat membatalkan puasanya. Masalahnya dianalogikan (diqiyaskan) dengan bekam, yaitu dengan mengambil darah dari urat nadi untuk menolong pasien atau untuk disimpan sebagai darah emergensi. Jika sedikit, maka tidak membatalkan puasa seperti diambil dengan suntikan untuk sampel dan tes darah.” (Fatawa Islamiyah, 2/133).
Itulah beberapa kondisi keluarnya darah dari tubuh ketika puasa beserta hukumnya menurut pendapat para ulama.***