Seperti mengambil sampel darah (untuk mengetahui jenis darah A atau B), maka hal itu tidak membatalkan puasa.
Kedua, keluar darah tanpa sengaja. Seperti terkena kecelakaan, mimisan atau luka di bagian tubuh mana saja, maka puasanya sah meskipun keluar banyak.
Menurut para ulama, hukum mengeluarkan darah ketika puasa yang keluar karena ketidaksengajaan misalnya karena kecelakaan, mimisan atau darah keluar dari bagian tubuh mana saja maka puasanya sah meskipun keluarnya banyak.
Baca Juga: Ahli Menunjukkan Efek Plasebo yang Menakjubkan, Meskipun Palsu Ternyata Hasilnya Terbukti Nyata
Namun, jika volume darah yang keluar dari tubuh itu sangat banyak sehingga dapat melemahkan orang tersebut untuk menjalankan puasa, maka puasanya batal dan ia wajib menggantinya di lain waktu.
Ini ringkasan dari fatwa Syekh Ibnu Utsaimin, silahkan lihat Fatawa Islamiyah, 2/132.
Akan tetapi kalau darah yang keluar tanpa sengaja itu banyak, sehingga dapat melemahkan jika dia puasa, maka dia dibolehkan berbuka dan mengqadha pengganti hari itu.
Sementara itu, menurut Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah tentang pengambilan darah di bulan Ramadhan dengan tujuan untuk sampel.
“Sampel seperti ini tidak membatalkan puasa, bahkan hal itu dimaafkan karena termasuk perkara yang dibutuhkan dan bukan termasuk jenis pembatal yang telah diketahui dalam agama yang suci.”
(Fatwa Islamiyah, 2/133).