Bagaimana Puasa Kita Kalau Ada Darah yang Keluar dari Tubuh, Beginilah Pendapat Menurut Para Ulama

- 16 April 2021, 14:11 WIB
Ilustrasi darah
Ilustrasi darah /pixabay/

Seperti mengambil sampel darah (untuk mengetahui jenis darah A atau B), maka hal itu tidak membatalkan puasa.

Kedua, keluar darah tanpa sengaja. Seperti terkena kecelakaan, mimisan atau luka di bagian tubuh mana saja, maka puasanya sah meskipun keluar banyak.

Menurut para ulama, hukum mengeluarkan darah ketika puasa yang keluar karena ketidaksengajaan misalnya karena kecelakaan, mimisan atau darah keluar dari bagian tubuh mana saja maka puasanya sah meskipun keluarnya banyak. 

Baca Juga: Ahli Menunjukkan Efek Plasebo yang Menakjubkan, Meskipun Palsu Ternyata Hasilnya Terbukti Nyata

Baca Juga: Ternyata Puasa Justru Meningkatkan Kualitas Asi Pada Ibu Menyusui, Inilah Mitos dan Fakta Tentang Puasa

Namun, jika volume darah yang keluar dari tubuh itu sangat banyak sehingga dapat melemahkan orang tersebut untuk menjalankan puasa, maka puasanya batal dan ia wajib menggantinya di lain waktu.

Ini ringkasan dari fatwa Syekh Ibnu Utsaimin, silahkan lihat  Fatawa Islamiyah, 2/132.

Akan tetapi kalau darah yang keluar tanpa sengaja itu banyak, sehingga dapat melemahkan jika dia  puasa, maka dia dibolehkan berbuka dan mengqadha pengganti hari itu.

Sementara itu, menurut Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah tentang  pengambilan darah di bulan Ramadhan dengan tujuan untuk sampel.

“Sampel seperti ini tidak membatalkan puasa, bahkan hal itu dimaafkan karena termasuk perkara yang dibutuhkan dan bukan termasuk jenis pembatal yang telah diketahui dalam agama yang suci.”
(Fatwa Islamiyah, 2/133).

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube


Tags

Terkini

x