Bagaimana Puasa Kita Kalau Ada Darah yang Keluar dari Tubuh, Beginilah Pendapat Menurut Para Ulama

- 16 April 2021, 14:11 WIB
Ilustrasi darah
Ilustrasi darah /pixabay/

KABAR BESUKI - Darah yang keluar disebabkan sakit, maka puasa anda sah dan anda tidak terkena apa-apa meskipun (darah yang keluar) itu banyak. 

Selagi ia keluar bukan karena perbuatan anda. Batasan atau kreteria darah yang dapat membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

Dikutip Kabar Besuki dari Islampedia, darah yang keluar dari tubuh manusia ada dua kondisi.

Baca Juga: Orang yang Kurang Gerak atau “Mager” Lebih Berisiko Meninggal Akibat Covid-19, Menurut Sebuah Studi

Baca Juga: Kata CDC: Peluang Sebesar Ini Kemugkinan Anda Tertular Covid-19 Usai Vaksinasi

Pertama, darah keluar karena tindakan orang tersebut dan karena keinginannya. Masalah ini ada perinciannya,

1. Keluar darah karena dibekam, maka hal ini membatalkan (puasa) berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, “Batallah puasa orang yang membekam dan yang dibekam."

2. Keluar darah bukan karena dibekam seperti mengeluarkan darah dari urat nadi. 

Kalau (darah yang dikeluarkan berjumlah) banyak sampai berpengaruh terhadap tubuh seseorang, maka hal itu dapat membatalkan (puasa), seperti donor darah. Kalau sedikit, dan tidak berpengaruh terhadap seseorang, maka tidak membatalkan puasa. 

Seperti mengambil sampel darah (untuk mengetahui jenis darah A atau B), maka hal itu tidak membatalkan puasa.

Kedua, keluar darah tanpa sengaja. Seperti terkena kecelakaan, mimisan atau luka di bagian tubuh mana saja, maka puasanya sah meskipun keluar banyak.

Menurut para ulama, hukum mengeluarkan darah ketika puasa yang keluar karena ketidaksengajaan misalnya karena kecelakaan, mimisan atau darah keluar dari bagian tubuh mana saja maka puasanya sah meskipun keluarnya banyak. 

Baca Juga: Ahli Menunjukkan Efek Plasebo yang Menakjubkan, Meskipun Palsu Ternyata Hasilnya Terbukti Nyata

Baca Juga: Ternyata Puasa Justru Meningkatkan Kualitas Asi Pada Ibu Menyusui, Inilah Mitos dan Fakta Tentang Puasa

Namun, jika volume darah yang keluar dari tubuh itu sangat banyak sehingga dapat melemahkan orang tersebut untuk menjalankan puasa, maka puasanya batal dan ia wajib menggantinya di lain waktu.

Ini ringkasan dari fatwa Syekh Ibnu Utsaimin, silahkan lihat  Fatawa Islamiyah, 2/132.

Akan tetapi kalau darah yang keluar tanpa sengaja itu banyak, sehingga dapat melemahkan jika dia  puasa, maka dia dibolehkan berbuka dan mengqadha pengganti hari itu.

Sementara itu, menurut Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah tentang  pengambilan darah di bulan Ramadhan dengan tujuan untuk sampel.

“Sampel seperti ini tidak membatalkan puasa, bahkan hal itu dimaafkan karena termasuk perkara yang dibutuhkan dan bukan termasuk jenis pembatal yang telah diketahui dalam agama yang suci.”
(Fatwa Islamiyah, 2/133).

Baca Juga: Presiden Indonesia Ir. H. Joko Widodo Apresiasi Penerapan Protokol Kesehatan di Piala Menpora 2021

Baca Juga: Nama Bayi Laki-laki dan Perempuan Lahir di Bulan Ramadhan, Penuh Makna Indah

Sedangkan Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan,

“Kalau mendonorkan darah dan diambil darinya (darah) banyak, maka hal itu dapat membatalkan puasanya. Masalahnya dianalogikan (diqiyaskan) dengan bekam, yaitu dengan mengambil darah dari urat nadi untuk menolong pasien atau untuk disimpan sebagai darah emergensi. Jika sedikit, maka tidak membatalkan puasa seperti diambil dengan suntikan untuk sampel dan tes darah.” (Fatawa Islamiyah, 2/133).

Itulah beberapa kondisi keluarnya darah dari tubuh ketika puasa beserta hukumnya menurut pendapat para ulama.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube


Tags

Terkini

x