Syarat dan Kriteria Hewan yang Akan Dijadikan Kurban Idul Adha 1442 Hijriah

- 7 Juli 2021, 08:57 WIB
Syarat dan Kriteria Hewan yang Akan Dijadikan Kurban Idul Adha 1442 Hijriah.
Syarat dan Kriteria Hewan yang Akan Dijadikan Kurban Idul Adha 1442 Hijriah. /Pexels/Ave Calvar Martinez/

Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.

Syarat hewan kurban harus jantan?

Terkait hal ini secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur'an maupun hadist terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin hewan kurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.

Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū' Syarḥ al-Muhadzzab, jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadist yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina.

Baca Juga: Resep Mudah Semur Daging Kepala Sapi Paling Empuk dan Gurih Bikin Ketagihan

"Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda "(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah." (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū' Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392).***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: BAZNAS


Tags

Terkini

x