Hukum Membiarkan Najis Hingga Kering Menurut Islam, Bagaimana? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 18 Januari 2022, 12:00 WIB
Hukum Membiarkan Najis Hingga Kering Menurut Islam, Bagaimana? Simak Penjelasan Berikut Ini.
Hukum Membiarkan Najis Hingga Kering Menurut Islam, Bagaimana? Simak Penjelasan Berikut Ini. /Ilustrasi/pexels

Baca Juga: Hajar Aswad Batu Suci dan Mulia Berasal dari Surga, Ini Penampakan dan Wujudnya

Lantas bagaimana dengan najis yang dibiarkan hingga menjadi kering selama beberapa waktu?

Islam memberikan acuan bahwa suci tidaknya sebuah zat dari najis bukan semata-mata karena kering atau basahnya zat tersebut, melainkan karena keberadaan zat yang mengandung najis itu sendiri.

Sepanjang zat tersebut terdapat kandungan najis yang melekat, maka harus disucikan sesegera mungkin.

Imam Ibnu Utsaimin sempat ditanya mengenai kesucian tanah yang terkena kencing dan sudah kering karena paparan sinar matahari selama beberapa waktu tertentu.

Dia menjawab bahwa tanah yang sempat terkena najis dapat menjadi suci karena paparan sinar matahari dan terpaan angin yang berhembus, bukan semata-mata karena keringnya tanah tersebut.

Baca Juga: 11 Sunnah Nabi Saat Berbuka Puasa yang Bisa Diterapkan Saat Bulan Suci Ramadhan

Kandungan najis pada tanah tersebut harus benar-benar hilang hingga tak tersisa sedikitpun.

Berdasarkan hal tersebut, tanah yang kering setelah terkena air kencing tak semata-mata suci dari najis selama zat kencing tersebut masih melekat dalam tanah.

Tanah tersebut hanya akan menjadi suci dalam beberapa waktu ketika bekas air kencing tersebut benar-benar hilang.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Youtube Yufid TV-Pengajian dan Ceramah Islam


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x