Karena itulah, air kencing yang melekat pada tanah merupakan zat yang wajib dihilangkan dan dibersihkan hingga suci dengan cara apapun, termasuk menggunakan air.
Sehingga, orang yang akan melaksanakan sholat setelah berjalan kaki di atas tanah terbuka tanpa alas kaki disarankan bahkan diwajibkan untuk berwudhu sebagai antisipasi jika bagian telapak kaki terkena najis dari tanah yang dilewati.***