Benefit yang Dimiliki Pemegang Hak Siar Eksklusif Kompetisi Olahraga, Termasuk Penggunaan Atribut

- 28 Juni 2022, 12:48 WIB
Benefit yang Dimiliki Pemegang Hak Siar Eksklusif Kompetisi Olahraga, Termasuk Penggunaan Atribut.
Benefit yang Dimiliki Pemegang Hak Siar Eksklusif Kompetisi Olahraga, Termasuk Penggunaan Atribut. /Ilustrasi/PIXABAY/KeithJJ

Baca Juga: Ingin Gelar Nobar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris? Pahami Ketentuan dari Emtek Berikut Ini

3. Pengelolaan Kegiatan Nobar

Selain kedua poin di atas, pemegang hak siar eksklusif sebuah kompetisi olahraga di juga berhak atas pengelolaan kegiatan nonton bareng (nobar) di suatu wilayah di mana mereka memiliki hak siar.

Atas hal tersebut, pihak ketiga manapun yang ingin mengadakan nobar kompetisi olahraga tertentu secara terbuka harus memperoleh izin dari pemegang hak siar eksklusif.

Hal tersebut harus dilakukan bukan semata-mata karena pemegang hak siar eksklusif telah membayar mahal untuk memperoleh hak menayangkan kompetisi olahraga tersebut, namun juga karena adanya permintaan dari pihak principal dan/atau rights holder terkait dalam klausul kontrak untuk 'mematenkan' segala bentuk komersialisasi dari kompetisi olahraga tersebut.

Selain itu, pengelolaan kegiatan nobar yang diatur secara ketat juga bertujuan untuk melindungi sponsor yang bekerja sama dengan pemegang hak siar eksklusif maupun yang bekerja sama langsung dengan principal.

Terlebih, mayoritas sponsor untuk penyelenggaraan maupun penayangan sebuah kompetisi olahraga tidak ingin kompetitornya memasang iklan atau berjualan pada ajang yang sama.

Terkait dengan kebijakan Emtek yang melarang kegiatan nobar di lingkungan pemukiman warga tanpa izin khususnya untuk penayangan Liga Inggris dan Piala Dunia 2022, hal tersebut juga disinyalir masih berkaitan dengan perlindungan terhadap sponsor.

Sebab, kegiatan nobar di lingkungan pemukiman warga yang tak dipungut biaya bagi penontonnya masih memungkinkan terjadinya celah dari pihak ketiga untuk menjual produk kompetitor dari sponsor yang bekerja sama dengan pemegang hak siar maupun principal di lokasi nobar.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini