Raperda Perubahan Kedua OPD Kabupaten Banyuwangi Mendekati Finalisasi

9 Juni 2020, 11:53 WIB
Marifatul Kamilah (kiri) bersama Ficky Septalinda (Pansus OPD) /

KABAR BESUKI - Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan kedua Perda No. 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banyuwangi mendekati finalisasi.

Perubahan regulasi daerah tersebut, merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP No. 18 tahun 2016, yang mengatur kelembagaan Rumah Sakit Daerah (RSD).

Baca Juga: Demi Mencicil Hutang, Dua Bersaudara Di Probolinggo 6 Kali Curi Burung Langka

Ketua Pansus Raperda perubahan kedua Perda No.8 tahun 2016 DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamilah.SH mengatakan, setelah Badan Musyawarah memperpanjang Surat keputusan masa kerja Pansus. Pihaknya kembali melanjutkan pembahasan Raperda perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama eksekutif.

“Pembahasan Raperda perubahan OPD ini sempat terhenti karena tanggap darurat covid-19, setelah masa kerja Pansus diperpanjang, hari kita membahas bersama dengan eksekutif, yakni Bagian Organisasi Setda Banyuwangi, Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas kesehatan,“ ucap Marifatul Kamilah saat dikonfirmasi Kabar Rakyat, Senin (08/06/2020).

Dijelaskan oleh Rifa panggilan akrabnya, dalam rapat antara Pansus dan eksekutif telah sepakat merubah satu Pasal yang menjadikan Rumah Sakit Daerah (RSD) menjadi unit organisasi yang bersifat khusus.

“Dari unit pelaksana teknis fungsional menjadi organisasi bersifat khusus, Rumah Sakit Daerah memiliki otonom dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah serta pengelolaan kepegawaian,“ jelasnya.

Selanjutnya jika perubahan Perda ini disahkan dan diterapkan, maka direktur RSD adalah pejabat struktural berdasarkan type rumah sakit.

“Direktur rumah sakit daerah eselonnya tetap sama dengan Kepala dinas dan mempunyai wakil direktur, namun pertanggungjawabannya tetap kepada Dinas Kesehatan,“ ucap Rifa.

Harapan Pansus, pembahasan Raperda perubahan Perda No.8 Tahun 2016 dapat rampung dan disahkan pada akhir bulan Juni 2020, seiring dengan pengisian jabatan struktural RSUD Blambangan yang telah berubah status menjadi type B.

“Pembahasan selanjutnya bersama Bagian Hukum Setda Banyuwangi untuk menyempurnakan bahasa hukum draf raperda sesuai dengan masukan Biro Hukum Pemprop Jatim, karena sebelumnya kita pernah melakukan konsultasi di Surabaya,“ pungkas Marifatul Kamilah.***

Editor: Choiri Kurnianto

Tags

Terkini

Terpopuler