Komisi I DPRD Bersama KPU Banyuwangi,Rakor Pilkada 9 Desember 2020,

22 Juni 2020, 22:54 WIB
Komisi I DPRD bersama KPU Banyuwangi. Foto. Hari /

KABAR BESUKI - Pemilihan Kepala daerah (Pilkada), Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2020 dipastikan akan digelar tanggal 9 Desember 2020.

Untuk mengetahui kesiapan tahapan penyelenggaraan Pilkada tersebut, Komisi I DPRD Banyuwangi melakukan Rapat koordinasi bersama KPU, Senin (22/06/2020).

Pelaksanaan Pilkada tahun 2020 akan tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.

Hal in tentu akan berdampak terhadap anggaran karena jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibatasi.

Baca Juga: Bupati dan Forpimda Halal Bi Halal Bersama Kepala Desa Se-Banyuwangi

“ Pilkada ditengah kondisi pandemi covid-19, secara otomatis jumlah TPS, petugas KPPS akan bertambah dan mereka juga harys dilengkapi sarana prasarana protokol kesehatan , “ ucapnya.

Penjelasan dari Komisoner KPU, untuk mencegah penularan covid-19, jumlah TPS Pilkada Banyuwangi dari semula sebanyak 2.860 TPS menjadi 3.745 TPS, dengan asumsi setiap TPS jumlah pemilihnya sebanyak 500 jiwa.

“ Anggaran Pilkada Banyuwangi tahun 2020 membengkak sekitar Rp. 29 miliar dari yang dialokasikan sebesar Rp. 73 miliar, dan penambahan anggaran tersebut akan dicover  APBN sesuai dengan Permendagri No. 41 tahun 2020 , “ jelas Irianto.

Komisi I DPRD Banyuwangi berharap kepada KPU Banyuwangi untuk tetap optimis melaksanakan pemilihan Bupati Banyuwangi tahun 2020 berjalan dengan aman dan sukses ditengah wabah covid-19.

Karena pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 menjadi tantangan demokrasi tersendiri. Karena selain menjamin kedaulatan rakyat, pelaksanaan Pilkada tahun 2020 juga perlu menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“ Saya yakin dan optimis,KPU dapat menjalankan amanat untuk melaksanakan Pilkada tahun 2020 dengan baik, dan mampu meningkatkan jumlah partisipasi pemilih diatas 70 persen , “ pungkasnya.

Sementara terpisah Komisioner KPU, Ari Mustofa menyampaikan bahwa pihaknya telah siap melaksanakan dan mensukseskan Pilkada Banyuwangi tahun 2020. Dari sisi anggaran tidak ada kendala pasca turunnya Permendagri No. 41 tahun 2020.

Baca Juga: Tim Penilaian Kampung Tangguh Covid19 Bondowoso Mulai Bertugas

“ Dalam Permendagri No. 41 tahun 2020 itu, KPU dilarang untuk meminta tambahan anggaran Pilkada kepada Pemerintah daerah, karena kekurangan anggaran akan  disuplay dengan APBN ,  “ ucap Ari Mustofa.

Menurut Ari Mustofa, kekurangan anggaran Pilkada tahun 2020 sekitar Rp 30 miliar lebih. Anggaran itu untuk alokasi sarana prasarana protokol kesehatan dan penambahan TPS maupun petugas KPPS. Dan NPHD yang diterima KPU dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi hanya sebesar Rp. 73,6 miliar.

“ Kebutuhan anggaran Pilkada secara keseluruhan sekitar Rp. 110 miliar , “ ucapnya.

Saat ini KPU Banyuwangi telah melakukan tahapan Pilkada tahun 2020 yakni menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ke PPS untuk dipecah dimasing-masih TPS dan di bulan juli akan dilaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.***

Editor: Choiri Kurnianto

Tags

Terkini

Terpopuler