DPRD Banyuwangi Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro

14 Oktober 2020, 20:18 WIB
Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2019 oleh DPRD Kabupaten Banyuwangi /KabarBesuki.com

KABAR BESUKI - Demi mewujudkan iklim usaha yang adil,kondusif dan berdaya saing. DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor.1 Tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro di Banyuwangi, Selasa (14/10/2020).

Kegiatan sosialisasi produk hukum tertinggi daerah yang diikuti Kepala Desa ,Tokoh Masyarakat sekitar tersebut dilaksanakan di Balai Desa Karangbendo, kecamatan Rogojampi.

Hadir juga Wakil Ketua DPRD,M.Ali Mahrus didampingi Michael Ey Hariyanto serta dua anggota Bapemperda, Umi Kulsum dan Neni Viantin Dyah Martiva. Hadir pula Camat Rogojampi,Nanik Machrufi dan perwakilan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan.

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu 'Cukup Rogo Isun' Dinyannyikan oleh Nisa Fauziah

Wakil Ketua DPRD. Ali Mahrus mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat paham dan mengerti terhadap regulasi hukum daerah yang mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro di Banyuwangi.

“ Sosialisasi ini bertujuan, bagaimana usaha mikro menengah kebawah mengerti tujuan Perda ini yang semangatnya memberikan perlindungan serta mensejahterakan, kalau dua esensi ini tidak ada maka tidak ada artinya perda ini , “ ucah Mahrus saat dikonfirmasi Awak Media,

Pengembangan usaha mikro perlu mendapatkan perhatian yang besar dari pemerintah daerah  ataupun DPRD melalui produk hukum daerah agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya.

Baca Juga: Garuda Muda Akan Tetap Fokus Dalam Laga Kedua Timnas U-19 VS Makedonia Utara

“ Kita mensuport berkembangnya pelaku usaha mikro melalui peraturan daerah nomor 1 tahun 2019, yang didalamnya telah mengatur tentang jaminan-jaminan perlindungan, pelayanan perijinan yang mudah dan sebagainya , “ ungkapnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini berharap kepada masyarakat khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang mengiktui kegiatan sosialisasi dapat memahami esensi Perda tersebut dan dapat di iplementasikan dengan baik’

“ Harapan kami kepada Kepala desa maupun tokoh masyarakat yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini juga menyebarluaskan regulasi daerah ini yang tujuannya untk membangun dan menumbuhkembangkan dunia usaha , “ ucapnya.

Baca Juga: Kemendagri Tetapkan Banyuwangi Sebagai Peringkat Pertama Kabupaten Berkinerja Terbaik di Indonesia

Sementara dikonfirmasi terpisah, Camat Rogojampi, Nanik Machrufi menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Banyuwangi yang telah memilih wilayahnya untuk sosialisasi Peraturan Daerah tentang pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro.

“ Dengan adanya sosialisasi Perda ini harapannya masyarakat bisamengetahui dan mengerti regulasi  daerah yang mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro di Banyuwangi, disini meraka bisa menanyakan langsung klausul-klausul yang diatur , “ pungkasnya.

Editor: Surya Eka Aditama

Tags

Terkini

Terpopuler