Komisi II dan III DPRD Banyuwangi Mulai Bahas Raperda Perubahan Tentang Pengelolaan Sampah

- 26 November 2020, 20:14 WIB
Rapat pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah di DPRD Banyuwangi
Rapat pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah di DPRD Banyuwangi /Aditama

“Akan ada penambahan Ayat baru (2A) diantara Ayat 2 dan Ayat 3 Pasal 7 terkait kewajiban kegiatan tehnis pengurangan sampah bagi penghasil saampah,“ ucap Masrohan.

Selanjutnya juga ada penambahan klausul tentang kewajiban kawasan tertentu untuk melakukan penanganan sampah secara mandiri dan profesional. Serta akan diatur pula terkait dengan ketentuan dan syarat penyelenggaraan dan penyediaan alat angkut sampah.

Baca Juga: Polisi Benarkan Adanya Ambulans Melawan Arus Tabrak Pengendara Motor di Cungking Banyuwangi

“ Nantinya Pemerintah daerah bisa bekerjasama dengan swasta terkait dengan penyediaan alat angkut sampah asal memenuhi sayar dan ketentuan yang ada , “ ucapnya.

Politisi PDI-Perjuangan asal Kecamatan Glenmore ini menambahkan, Perubahan Perda pengelolaan sampah juga mengubah beberapa ketentuan dalam rangka memberikan penajaman terkait dengan larangan dalam penanganan atau perlakuan terhadap sampah.

Menajamkan kewenangan pembinaan yang dilakukan Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanganan persampahan. “dalam pembahasan nantinya akan kita usulkan upaya pembinaan pemulung agar lebih tertib dan terarah dengan tujuan meningkatkan perekonomian mereka, “ pungkas Masrohan.***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x