DPRD Banyuwangi Tetapkan 16 Judul Raperda Dalam PROPEMPERDA Tahun 2021

- 13 Desember 2020, 19:41 WIB
Ketua  Bapemperda DPRD, Sofiandi Susiadi
Ketua Bapemperda DPRD, Sofiandi Susiadi /Humas DPRD Banyuwangi


KABAR BESUKI - DPRD Kabupaten Banyuwangi menetapkan 16 Rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk kedalam Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2021, dalam forum rapat paripurna internal dewan, beberapa pekan yang lalu.

Ketua Badan pembentukan peraturan daerah atau Bapemperda DPRD, Sofiandi Susiadi mengatakan, dalam rangka optimalisasi kualitas produk peraturan daerah pada propemperda tahun 2021. Pihaknya berupaya melakukan penyusunan propemperda dengan mekanisme yang terukur,transparan dan akuntabel.

Dan salah satu mekanisme yang terukur,transparan dan akuntabel yang dimaksud adalah, memberikan kesempatan yang cukup bagi pengusul raperda untuk menyampaikan argumentasi dan kajian ilmiah atau keterangan logis yang mendasari Raperda diusulkan.

Baca Juga: Sangat Menyeramkan, Inilah Hal yang Harus Dilakukan Seseorang Supaya Bisa Menjadi Dukun Lintrik

“ Keterangan logis yang dipaparkan oleh pengusul Raperda memuat alasan filosofis, sosiologis dan yuridis , “ ucap Sofiandi Susiadi kepada Kabar Rakyat, Senin (06/12/2020).
Dari 29 judul Raperda yang masuk atau diusulkan dalam propemperda tahun 2021, setelah dilakukan kajian bersama eksekutif serta memperhatikan hasil konsultasi dan ketentuan Perundang-Undangan. Bapemperda bersama eksekutif menyepakati 16 judul Raperda yang menjadi prioritas propemperda tahun 2021.

“ Dari 16 judul Raperda yang menjadi prioritas propemperda tahun 2021, 7 (tujuh) judul raperda merupakan inisiatif DPRD, dan 9 (sembilan) judul raperda merupakan usulan eksekutif , “ ucap Politisi Partai Golkar Asal Kecamatan Cluring ini.

Baca Juga: Sinopsis Stand By Me Doraemon Tayang 13 Desember 2020 Pukul 20.00 WIB di Bioskop Trans TV

Sofiandi menyampaikan, jumlah propemperda yang mencapai 16 judul Raperda tersebut juga melalui tahapan konsultasi ke Pemerintah Propinsi Jawa Timur. “ Pempov melalui Biro Hukum menilai Banyuwangi produktif, Tatkala daerah lain hanya mampu membahas lima raperda di masa pandemi covid-19, Banyuwangi mampu membahas sepuluh raperda , “ ucap Sofiandi.

Tujuh judul Raperda inisiatif DPRD yaitu :

Baca Juga: Camilan Enak Ini Membantu Kurangi Berat Badan dan Cocok untuk Pengidap Diabetes

1. Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah

2. Raperda perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan di Banyuwangi.

3. Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan masyarakat pesisir.

4. Raperda tentang penyelenggaran perkoperasian

5. Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan lingkungan.

6. Raperda tentang perlindungan dan pengembangan potensi sebagai produk unggulan desa.

7. Raperda tentang pencegahan dan penanganan penyakit menular serta penangulangan dampaknya.

Dan 9 (sembilan) judul Raperda usulan eksekutif adalah : 

1. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pengan berkelanjutan (PLP2B).

2. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2020.

3. Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021.

4. Raperda tentang APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2022.

5. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.

6. Raperda perubahan keempat Perda No. 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

7. Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

8. Raperda tentang pencabutan Peraturan daerah No. 7 tahun 2010 tentang penataan lembaga kemasyarakatan desa /kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.

9. Raperda perubahan Perda No. 3 tahun 2017 tentang perangkat desa.

Baca Juga: Berikut 8 Cara Agar Bisa Wujudkan Impian di Tahun 2021

Selanjutnya regulasi yang menjadi rujukan penyusunan Program pembentukan peraturan daerah tahun 2021, antara lain, Undang-Undang No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 12 tahun 2011.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.

Baca Juga: 20 Lagu Terbaik dan Hits Bisa Anda Dengarkan Saat Santai

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Peraturan daerah Propinsi Jawa Timur No. 13 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah dan Keputusan DPRD Kabupaten Banyuwangi No. 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Banyuwangi.  ***

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x