Mengenai ketidakhadiran ASN pada hari pertama kerja, Bupati menyebut akan ada sanksi terhadap satu ASN karena alpa. ASN tersebut yakni salah satu staf perekonomian yang saat ini sedang dalam proses pemberian sanksi.
“Saya harapkan supaya tidak terulang lagi,” tegasnya.
Pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.***