Pansus Raperda LP2B DPRD Banyuwangi Upayakan Pasal Pemberian Insentif

- 6 Juni 2020, 12:20 WIB
Drs. Suyatno, Anggota DPRD Banyuwangi
Drs. Suyatno, Anggota DPRD Banyuwangi /

Desa-desa yang kawasan pertaniannya masuk dalam Raperda LP2B karena dalam konsep masih ada perbedaan tentang luas lahan di setiap desa.

“ Dalam konsep ada lahan yang luas namun juga ada yang sempit, ada desa yang kawasan pertaniannya luas tetapi yang dimasukkan konsep LP2B sempit, ini yang menjadi pertanyaan , “ ungkap Suyatno.

Pansus berkeinginan aturan dalam Raperda LP2B tidak setengah hati, tetapi harus benar-benar berkualitas dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.

Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, H.Arief Setiawan mengungkapkan terkait dengan usulan Pansus agar Pasal tentang pemberian insentif dimasukan dalam draf raperda, pihaknya masih melakukan kajian dan koordinasi dengan SKPD lainnya.

“ Kaitan dengan usulan Pansus, dalam Perundang-Undangan kita memang diwajibkan untuk memberikan insentif kepada lahan pertanian yang masuk dalam skema LP2B , “ ucap Arief Setiawan.

Dan insentif itu bisa berupa sarana prasarana, infrastruktur dan tidak hanya pada Pajak Bumi dan Bangunan. Pada intinya Dinas Pertanian dan Pangan selaku pengusul Raperda sepakat terhadap klausul itu, namun masih perlu dikaji, dikoordinasikan serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.***

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x