Jawaban Fraksi DPRD Banyuwangi Terhadap Pendapat Eksekutif Atas Diajukannya Tiga Raperda Inisiatif

- 21 Oktober 2020, 11:24 WIB
Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi
Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi /Dok. DPRD Th.2019/

Selanjutnya terhadap usulan eksekutif untuk mengubah ketentuan Pasal 10A Ayat (1) maupun Ayat (6) dalam perubahan Perda pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga mengenai pengelolaan sampah dengan sistem pemadatan dan tempat pembuangan sampah akhir, fraksi Demokrat tidak sependapat.

Terhadap raperda perubahan Perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, fraksi Demokrat lebih senang jika raperda ini tidak mengatur materi tentang ijin usaha toko karena hal ini sudah diatur tersendiri pada Perda tentang perijinan usaha.

Jawaban yang sama juga disampaikan oleh ke empat fraksi lainnya, yang secara umum sependapat dengan tanggapan eksekutif, namun demikian masih perlu penyempurnaan dan akan dibahas lebih lanjut dalam panitian khusus atau Pansus. ***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini