Jawaban Fraksi DPRD Banyuwangi Terhadap Pendapat Eksekutif Atas Diajukannya Tiga Raperda Inisiatif

- 21 Oktober 2020, 11:24 WIB
Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi
Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi /Dok. DPRD Th.2019/

KABAR BESUKI - DPRD Kabupaten Bnayuwangi gelar rapat paripurna dengan agenda jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat eksekutif tentang 3 (tiga) Raperda inisiatif.

Ketiga Raperda dimaksud adalah Raperda Perubahan Perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan, Raperda perubahan Perda tentang pengelolaan sampah rmah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, serta Raperda perubahan ketiga Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliyono dan dihadiri puluhan anggota dewan lintas fraksi. Sedangkan Sekretaris Daerah, Mujiono mewakili Bupati Banyuwangi beserta jajaran mengikuti rapat dari ruang Rempeg Jogopati kantor Pemda Banyuwangi.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Motivasi Tenaga Pendidik Agar Tetap Semangat Melaksanakan Sekolah Online

Mengawali rapat paripurna Ruliyono selaku pimpinan DPRD tetap mengingatkan kepada seluruh anggota dewan maupun eksekutif untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi covid-19.

Jawaban fraksi PDI-Perjuangan yang dibacakan juru bicaranya, Yayuk Bannar Sri Pangayom mengatakan, penambahan Pasal 1 Ayat (1) dan perubahan ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Perubahan Perda No. 5 Tahun 2011, fraksi PDI-Perjuangan menyetujui dan menyepakati.

“ Pada Pasal 12 Ayat (2) fraksi PDI-Perjuangan menambahkan kata cinta, sehingga pada hurus C diubah menjadi, Bermain dalam rangka pembelajaran bahasa dan cinta tanah air , “ ucap Yayuk Bannar dihapan rapat paripurna.

Untuk Raperda perubahan Perda pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Pada ketentuan Pasal 10 Ayat (1) menyepakati dan yang disempurnakan hanya pada huruf D yaitu sampah dari fasilitas umum, sosial dan fasilitas lainnya dari sumber sampah ke TPS/TPST menjadi tanggung jawab pengelola.

Baca Juga: Kabupaten Banyuwangi Kembali Pertahankan Opini WTP Selama 8 Tahun Beruntun

“ Fraksi PDI-Perjuangan meminta agar yang bersifat fasilitas umum dan sosial hendaknya bisa diupayakan dengan melibatkan pemerintah , “ ucapnya.

Penjelasan fraksi PDI-Perjuangan terhadap penghapusan huruf G dan H pada Pasal 33 Ayat (1) tidak ada penghapusan karena pada Perda No. 11 Tahun 2011, huruf G dan H sudah tidak ada.

Jawaban fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang dibacakan juru bicaranya, Inayanti Kusumasari mengatakan bahwa seiring dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang perlu disesuaikan, dalam rangka optimalisasi pengelolaan kebijakan sampah di Kabupaten Banyuwangi. Maka Perda No. 9 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga perlu dilakukan perubahan.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Motivasi Tenaga Pendidik Agar Tetap Semangat Melaksanakan Sekolah Online

“ Fraksi PKB menhaturkan terima kasih dan juga mengusulkan untuk menambah satu dasar hukum yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019 tentang peta jalan pengurangansampah oleh produsen. “ ucap Inayanti Kusumasari.

Terkait dengan Raperda perubahan Perda tentng sistem penyelenggaran pendidikan, FPKB menyampaikan terima kasih kepada eksekutif, bahwa salah satu hal yang mendasari perubahan Perda adalah untuk menyesuaikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Banyuwangi.

“ Untuk perubahan perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, akan dibahas secara mendalam bersama eksekutif dalam Pansus, “ ucapnya.

Jawaban fraksi Demokrat yang dibacakan juru bicaranya, Ricco Anat Budaya mengatakan terhadap materi pada perubahan Perda sistem penyelenggaraan pendidikan terkait usulaBaca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu, 21 Oktober 2020: Aries Jangan Mudah Dimanfaatkan dan Leo Pecemburu

 

“Dan terkait pangatran materi paket C pada Pasal 45, tidak sejalan dengan kewenangan kabupaten, karena yang dibolehkan hanya mengurus program pendidikan paket A dan paket B, sedangan program paket C sudah menjadi kewenangan provinsi, “ ucap Ricco Anatr Budaya.

Selanjutnya terhadap usulan eksekutif untuk mengubah ketentuan Pasal 10A Ayat (1) maupun Ayat (6) dalam perubahan Perda pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga mengenai pengelolaan sampah dengan sistem pemadatan dan tempat pembuangan sampah akhir, fraksi Demokrat tidak sependapat.

Terhadap raperda perubahan Perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, fraksi Demokrat lebih senang jika raperda ini tidak mengatur materi tentang ijin usaha toko karena hal ini sudah diatur tersendiri pada Perda tentang perijinan usaha.

Jawaban yang sama juga disampaikan oleh ke empat fraksi lainnya, yang secara umum sependapat dengan tanggapan eksekutif, namun demikian masih perlu penyempurnaan dan akan dibahas lebih lanjut dalam panitian khusus atau Pansus. ***

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini