SBMPTN 2022: Prediksi Kunci Jawaban dan Pembahasan Soal TPS Pemahaman Bacaan

- 3 April 2022, 21:28 WIB
Ilustrasi Belajar SBMPTN 2022
Ilustrasi Belajar SBMPTN 2022 /Pexels/Grabowska

Baca Juga: Latihan Soal Kelas 4 SD untuk Materi IPA, Matematika, dan Bahasa Indonesia Bisa Kamu Cek di Sini!

Namun, yang harus diperhatikan adalah pelaku yang kebanyakan adalah ayah kandung, ayah tiri, atau paman yang menyasar anak perempuan.

Hal tersebut memprihatinkan karena orang yang sangat dekat dan dianggap sebagai pelindung atau penanggung jawab keluarga justru menjadi ancaman bagi anak.

Komnas Perempuan juga mendapati temuan yang menunjukkan peningkatan laporan kasus perkosaan dalam perkawinan pada 2018 sejumlah 195 kasus dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 172 kasus.

Peningkatan laporan ini disebabkan oleh meningkatnya keberanian korban untuk melaporkan kasus. Hal ini juga menunjukkan bahwa ada kesadaran korban bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan merupakan pemerkosaan yang bisa ditindaklanjuti sesuai koridor hukum.

Selain kekerasan dalam hubungan keluarga, Komnas Perempuan juga mencatat peningkatan laporan kekerasan dalam pacaran (KDP) dengan bentuk yang beragam, misalnya kekerasan dalam bentuk siber.

Baca Juga: 5 Contoh Soal Materi Bahasa Indonesia Kelas 6, Latihan PAS Tahun 2022

Pola di dalam kasus KDP hampir sama, yakni korban diancam oleh pelaku dengan menyebarkan foto atau video korban yang bernuansa seksual di media sosial jika korban menolak berhubungan seksual dengan pelaku, atau korban tidak kembali berhubungan dengan pelaku.

Kekerasan seksual berbasis siber lainnya juga mencakup objektifikasi perempuan untuk tujuan prornografi. Kasus seperti ini biasanya menghebohkan publik sehingga menambah beban psikis korban, bahkan diantaranya banyak yang melakukan percobaan bunuh diri.

Dalam catatan ini, Komnas Perempuan menggarisbawahi bahwa hal ini tidak dapat menjadi dasar kesimpulan bahwa kasus kekerasan seksual.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita


Tags

Terkait

Terkini

x