Justice Collaborator Adalah: Pengertian dan Kegunaan Agar Dapat Perlindungan LPSK Seperti Bharada E

- 7 Agustus 2022, 10:21 WIB
Ilustrasi Justice Collaborator, Pengertian dan Kegunaan Untuk Hukum.
Ilustrasi Justice Collaborator, Pengertian dan Kegunaan Untuk Hukum. /Pixabay/mohamed_hassan/

KABAR BESUKI – Justice Collaborator adalah peran seseorang yang menjadi saksi kunci untuk suatu kasus hukum namun tidak mengubah statusnya sebagai tersangka.

Dengan ramainya pembahasan mengenai kasus Bharada E, istilah Justice Collaborator yang diajukan Bharada E membuat publik ingin mengetahui pengertian dan kegunaan Justice Collaborator bagi hukum dan kelanjutan kasus yang ia hadapi.

Dilansir dari Binus University bagian Business Law, Justice Collaborator merupakan saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.

Justice Collaborator berperan sebagai pembuka tabir suatu kasus tertentu yang masih menjadi tanda tanya bagi penegak hukum.

Status tersangka masih tetap disandang oleh orang yang mengajukan Justice Collaborator.

Namun, ia mendapat perlindungan penuh selama membantu dan mengungkapkan rentetan kasus dan tersangka lain yang terlibat.

Adapun peran dan tugas yang dimiliki oleh Justice Collaborator, sebagaimana dikutip dari perpustakaan KPK & Business Law Binus University:

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru O Channel Agustus 2022 untuk Posisi 3D Animator, Simak Persyaratan Selengkapnya DI SINI

1.Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian aset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara;

2.Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum; dan

3.Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.

Dengan tugas yang dibebankan terhadap Justice Collaborator, ia harus bersedia memberi keterangan sejujur-jujurnya saat persidangan.

Jika keterangan dapat mengungkap kunci yang diperlukan penegak hukum, maka keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan.

Dalam hukum nasional, Justice Collaborator berada dalam aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, hukum yang juga membahas tentang Justice Collaborator ini tertuang pada UU Nomor 31 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan beberapa peraturan lain yang tertuang dalam:

-          Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011,

-          Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM,

-          Jaksa Agung,

-          Kapolri,

-          KPK,

-          LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama

Namun sumber hukum diatas masih bersifat proporsional, sehingga penegak hukum dapat merespon Justice Collaborator sesuai dengan kinerjanya.

Lalu bagaimana jatuhan hukumnya? berikut pedoman hakim yang menjatuhkan pidana kepada Justice Collaborator berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana:

  • Pidana percobaan bersyarat
  • Pidana penjara yang paling ringan dengan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat

Dengan catatan SEMA harus memeriksa keterlibatan Justice Collaborator dan memiliki kriteria penuh, diantaranya:

Baca Juga: Jadwal Film Pengabdi Setan 2 Communion di Cinepolis Jember Hari Minggu 7 Agustus 2022

  1. Yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut;
  2. Jaksa Penuntut Umum telah menjelaskan dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga dapat mengungkap tindak pidana dimaksud.

Demikian pengertian, kegunaan dan pembahasan singkat mengenai Justice Collaborator yang sedang diajukan oleh Bharada E ke pihak penegak hukum.***

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkait

Terkini

x