Polsek Songgon Berhasil Tangkap Pengedar Pil Koplo, Polisi Sita Barang Bukti 326 Butir Pil Trex

8 Januari 2021, 22:26 WIB
Barang bukti pil koplo berhasil diamankan dari pengedar /KabarBesuki.com

 

KABAR BESUKI - Polsek Songgon berhasil menangkap seorang warga pengedar pil koplo Kamis 7 Januari 2020. 

Tersangka yang bernama Abdul Kholik (33) warga Desa Bangunsari, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi berhasil diamankan oleh petugas dari Polsek setempat lantaran kedapatan jadi mengedar pil koplo jenis Trihexiphenidil (Pil Trex).

Kapolsek Songgon, Iptu Eko Darmawan mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada malam hari Kamis 7 Januari 2020.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Cinta Selesai' di Populerkan oleh Mahen, Dalam Perjalanan Cinta Siapa yang tak Terluka

Penangkapan pelaku berawal saat anggora Reskrim Polsek Songgon mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Pil Trex di Balai Desa Bangunsari pada pukul 21.00 WIB.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Songgon yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Dedy Hidayat melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Cinta Selesai' di Populerkan oleh Mahen, Dalam Perjalanan Cinta Siapa yang tak Terluka

"Ternyata ditemukan dua laki-laki yang diduga telah membeli Pil Trex. Setelah digeledah didapatkan 3 butir pil," kata Iptu Eko berdasarkan keterangannya saat dikonfirmasi awak media, Jumat 8 Januari 2020.

Eko menceritakan, setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku membeli dari tersangka yakni Abdul Kholik.

Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Songgon kemudian menangkap pelaku. Hasil penggeledahan didapatkan barang bukti 326 butir Pil Trex di sebuah botol plastik yang disimpan di tas pelaku.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Cinta Selesai' di Populerkan oleh Mahen, Dalam Perjalanan Cinta Siapa yang tak Terluka

"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Songgon untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Eko.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dikarenakan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi jenis pil Trihexyphenidyl tanpa izin edar.

Editor: Surya Eka Aditama

Tags

Terkini

Terpopuler