Tanam Ganja dalam Pot, Seorang Pria di Lebak Bulus Berhasil Diringkus Polisi

27 Agustus 2021, 11:26 WIB
Tanam Ganja dalam Pot, Seorang Pria di Lebak Bulus Berhasil Diringkus Polisi / Valdivia/Unsplash/Roberto

KABAR BESUKI – Jenis-jenis narkotika lain yang sering disalahgunakan di Indonesia ialah ganja.

Dikenal dengan nama lain kanabis atau marijuana, ganja adalah narkotika yang berasal dari tanaman Cannabis sativa.

Meski termasuk barang terlarang dan dapat berurusan dengan hukum jika melakukan penyalahgunaannya, ganja masih kerap ditanam oleh beberapa orang dengan dalih sebagai konsumsi pribadi.

Baca Juga: Pemuda Pukul Ibu Kandung hingga Patah Gigi Karena Tak Diberi Uang Rokok, Netizen: Beban Keluarga

Seperti yang baru-baru ini terjadi, seorang pria berinisial (OK) di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan berhasil diamankan polisi karena kedapatan menanam enam pot pohon ganja dalam di kamar mandi.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani mengatakan dalam keterangannya bahwa Satresnarkoba berhasil meringkus tersangka OK yang kedapatan menanam ganja di rumahnya.

“Satresnarkoba mengamankan sekaligus menangkap tersangka OK terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ujar AKBP Wadi Sabani sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari Tribratanews, 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Sosok Pendeta Ini Membongkar 'Aib' Ustadz Yahya Waloni yang Datang ke Gereja dalam Keadaan Mabuk dan Nangis

“Diduga jenis ganja yang masih dalam bentuk yang sudah kering juga bibit- bibitnya. Tersangka diamankan di tempat tinggalnya di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Menurut keterangan saat di interogasi, tersangka telah menanam ganja tersebut selama enam bulan terakhir.

Biji-biji ganja dikumpulkan dari bekas pakai yang coba ditanam kembali ke dalam pot.

Saat meringkus tersangka, polisi berhasil mengamankan 103 gram ganja kering, tersangka menanam tanaman tersebut hingga proses kering atau siap pakai.

Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Sebelumnya Sempat Ngaku Tidak Takut Jika Bakal Dipenjara: Gak Peduli Saya

“Ditemukan 103 gram ganja kering. Dia menanam, memelihara, memiliki tanaman ganja baik yang masih hidup maupun ganja kering,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga menjelaskan bahwa, tersangka sempat memanen pohon ganja itu.

Tersangka juga mengaku mendapatkan dan menanam ganja dari biji yang diperoleh dari seorang temannya yang saat ini juga menjadi buronan.

Kasat Resnarkoba juga memaparkan, tersangka biasa mengkonsumsi ganja kering sebelum tidur.

“Enam bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi. Pengakuannya, dia sehari sekali menggunakan sebelum tidur,” katanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Akan Mundur? Ribuan Mahasiswa Dikabarkan Duduki DPR

Atas aksi melanggarnya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Tribarata News

Tags

Terkini

Terpopuler