MNC Vision Networks Gugat PSSI dan PT LIB ke PN Jaksel Terkait Hak Siar BRI Liga 1 Melalui TV Berbayar

21 September 2021, 17:07 WIB
MNC Vision Networks Gugat PSSI dan PT LIB ke PN Jaksel Terkait Hak Siar BRI Liga 1 Melalui TV Berbayar /Instagram.com/@persib

KABAR BESUKI - MNC Vision Networks (MVN) resmi menggugat PSSI dan PT LIB ke PN Jaksel terkait dugaan wanprestasi hak siar BRI Liga 1 melalui TV berbayar.

MNC Vision Networks melalui PT Mediate Indonesia telah resmi mengajukan gugatan ke PN Jaksel terhadap PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), PSSI, Mochamad Iriawan selaku Ketua Umum PSSI, dan PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) pada Rabu, 8 September 2021.

Dilansir Kabar Besuki dari laman resmi SIPP PN Jaksel, PSSI, PT LIB, Mochamad Iriawan, dan Nex Parabola dinyatakan sebagai tergugat atas dugaan wanprestasi hak siar BRI Liga 1 melalui TV berbayar.

Baca Juga: MVN Juga Siap Tayangkan BRI Liga 1 Musim 2021-2022 untuk Platform TV Berbayar

MNC Vision Networks sebagai pihak penggugat merasa PSSI dan PT LIB selaku tergugat tak memenuhi janjinya dalam kontrak yang mereka sepakati terkait hak siar BRI Liga 1 melalui TV berbayar.

Pasalnya, PSSI dan PT LIB juga menjual hak siar BRI Liga 1 melalui TV berbayar satelit kepada Nex Parabola tanpa sepengetahuan MNC Vision Networks selaku pemegang hak siar eksklusif.

Perlu diketahui bahwa MNC Vision Networks telah menandatangani kontrak hak siar BRI Liga 1 sejak 17 Februari 2020 (ketika itu masih menggunakan titel Shopee Liga 1) secara eksklusif untuk platform TV berbayar satelit atau direct to home (DTH) yang meliputi Liga 1, Liga 2, dan Liga 1 U-20.

Baca Juga: Emtek Permudah Masyarakat dalam Mengakses Tayangan BRI Liga 1 di Berbagai Platform

MNC Vision Networks menayangkan ketiga kompetisi tersebut secara eksklusif melalui dua layanan TV berbayar satelit mereka yakni MNC Vision dan K-Vision.

MNC Vision Networks juga memiliki hak eksklusif untuk distribusi tayangan BRI Liga 1 melalui local cable operator (LCO) yang bermitra secara resmi dengan K-Vision di sejumlah daerah se-Indonesia.

Sementara untuk platform TV berbayar melalui jaringan broadband internet atau IPTV, MNC Vision Networks melalui MNC Play berbagi jatah dengan IndiHome.

MNC Vision Networks menayangkan BRI Liga 1 melalui dua saluran yang dikelola oleh MNC Channels yakni Soccer Channel dan MNC Sports.

Adapun hak siar BRI Liga 1 melalui free to air (FTA) dan over the top (OTT) masih dipegang secara eksklusif oleh Emtek melalui Indosiar, O Channel, dan Vidio.

Baca Juga: Harga Paket TV Berbayar BRI Liga 1 2021-2022 di MNC Vision, K-Vision, Nex Parabola, dan IndiHome

Berikut isi gugatan MNC Vision Networks (melalui PT Mediate Indonesia) terhadap PSSI dan PT LIB serta Mochamad Iriawan dan PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) di PN Jaksel terkait hak siar BRI Liga 1 melalui TV berbayar:

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat (PT. Mediate Indonesia)  untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat I (PT. Liga Baru Indonesia), Tergugat II (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia/PSSI) dan Tergugat III (Mochamad Iriawan) untuk segera menunda atau menghentikan secara sementara segala bentuk pendistribusian, penayangan dan penyiaran pertandingan sepak bola baik pada Liga 1, Liga 2 dan Liga 1 U20 di Indonesia melalui layanan/platform DTH/Satelite Pay TV kepada Tergugat IV (PT. Mediatama Televisi) maupun ke pihak mana pun kecuali kepada Penggugat (PT. Mediate Indonesia) sampai perkara a quo diputus dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat IV (PT. Mediatama Televisi) untuk segera menunda atau menghentikan secara sementara segala bentuk penayangan dan penyiaran pertandingan sepak bola baik pada Liga 1, Liga 2 maupun Liga 1 U20 di Indonesia melalui layanan/platform DTH/Satelite Pay TV sampai perkara a quo diputus dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum Tergugat I (PT. Liga Baru Indonesia),  Tergugat II (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia/PSSI), Tergugat III (Mochamad Iriawan) dan Tergugat IV (PT. Mediatama Televisi) secara tanggung renteng membayar uang paksa atau dwangsom secara tunai kepada Penggugat (PT. Mediate Indonesia) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) per/hari apabila Tergugat I (PT. Liga Baru Indonesia),  Tergugat II (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia/PSSI), Tergugat III (Mochamad Iriawan) dan Tergugat IV (PT. Mediatama Televisi) baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama tidak melaksanakan baik sebagian atau seluruhnya isi dari putusan provisi ini.

Baca Juga: Harsiwi Achmad Jelaskan Pembagian Penayangan BRI Liga 1 Musim 2021-2022 di Emtek

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan seluruh permohonan Penggugat (PT. Mediate Indonesia) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga permohonan sita jaminan yang diletakkan;
  3. Menyatakan Perjanjian Pemberian Hak Penayangan Pertandingan Sepak Bola pada tanggal 10 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Penggugat (PT. Mediate Indonesia), Tergugat I (PT. Liga Baru Indonesia) dan Tergugat II (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia/PSSI) sah dan mengikat;
  4. Menyatakan Tergugat I (PT. Liga Baru Indonesia) telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat (PT. Mediate Indonesia) karena melanggar Perjanjian Pemberian Hak Penayangan Pertandingan Sepak Bola pada tanggal 10 Februari 2020;
  5. Memerintah kepada Penggugat (PT. Mediate Indonesia) dan Tergugat I (PT. Liga Baru Indonesia) untuk melanjutkan Perjanjian Pemberian Hak Penayangan Pertandingan Sepak Bola pada tanggal 10 Februari 2020, khususnya dengan tetap memberikan hak eksklusif untuk mendistribusikan atau menayangkan pertandingan sepak bola baik pada Liga 1, Liga 2 maupun Liga 1 U20 di Indonesia melalui layanan/platform DTH/Satelite Pay TV;
  6. Menghukum Tergugat I (PT. Liga Baru Indonesia) secara sekaligus untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat (PT. Mediate Indonesia) sebesar Rp. 269.949.286.666,- (dua ratus enam puluh sembilan milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam Rupiah) ditambah dengan bunga 6% (enam persen) per/tahun dihitung sejak tanggal surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan putusan atas perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan semua kerugian materil telah dibayar lunas kepada Penggugat (PT. Mediate Indonesia);
  7. Menghukum Tergugat I (PT. Liga Baru Indonesia) secara sekaligus untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat (PT. Mediate Indonesia) sebesar Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) ditambah dengan bunga 6% (enam persen) per/tahun dihitung sejak tanggal surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan putusan atas perkara a quo berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan semua kerugian immaterial dibayar lunas kepada Penggugat (PT. Mediate Indonesia);
  8. Menghukum Tergugat II (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia/PSSI), Tergugat III (Mochamad Iriawan) dan Tergugat IV (PT. Mediatama Televisi) untuk tunduk, patuh dan melaksanakan isi Putusan perkara ini;
  9. Menghukum Tergugat II (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia/PSSI), Tergugat III (Mochamad Iriawan) dan Tergugat IV (PT. Mediatama Televisi) secara tanggung renteng membayar uang paksa atau dwangsom secara tunai kepada Penggugat (PT. Mediate Indonesia) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) per/hari secara terus menerus setiap kali Tergugat II (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia/PSSI) dan/atau Tergugat III (Mochamad Iriawan) dan/atau Tergugat IV (PT. Mediatama Televisi) tidak melaksanakan baik sebagian maupun seluruh isi Putusan ini;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad verklaard) walaupun terdapat Bantahan, Perlawanan (verzet), Banding, dan Kasasi;
  11. Menghukum Tergugat I (PT. Liga Baru Indonesia) untuk membayar biaya perkara.***
Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: PN Jakarta Selatan

Tags

Terkini

Terpopuler