KABAR BESUKI - Seorang pria dewasa ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi karena melakukan pencabulan dan pornografi terhadap anak di bawah umur berinisial FD (16) pelajar kelas 2 SMK asal Srono, Banyuwangi pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priambodo membenarkan adanya penangkapan tersangka SK (51) pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka SK asal Surabaya tersebut pertama kali melakukan aksinya pada Juli 2020 di pinggir jalan raya Watudodol, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Baca Juga: Cak Nun Ajak Rakyat Indonesia untuk Merasa Kasihan kepada Presiden Jokowi: Anda Jangan Benci Jokowi
Dan yang terakhir bulan April tahun 2021 Sepanjang jalan Genteng hingga desa Sukomukti, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
AKP Mustijat Priambodo menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada bulan Maret 2020, pelapor yang tak lain Ibu korban FD bertemu dengan tersangka yang merupakan teman sekolahnya.
Sejak pertemuan itu, selanjutnya korban FD sering keluar bersama dengan tersangka dan akhirnya mereka berpacaran.
Pada bulan Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menjemput ke kosan korban FD untuk mengajak makan malam.