Ferdy Sambo Terbukti Ambil CCTV TKP Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Bisa Dipidana

7 Agustus 2022, 16:21 WIB
mahfud md soal ferdy sambo ambil CCTV//Instagram @mohmahfudmd /

KABAR BESUKI – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawah ke tempat khusus di Mako Brimob Polri usai diduga melakukan pelanggaran etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo diantaranya adalah diduga mengambil CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J.

Kepada Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga telah membenarkan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran procedural yakni tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.

Baca Juga: MNC Vision Networks Gugat PSSI dan PT LIB ke PN Jaksel Terkait Hak Siar BRI Liga 1 Melalui TV Berbayar

“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri samakan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi seperti dikutip dari Antara.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh Ferdy Sambo bisa dipidana.

Mahfud MD mengatakan bahwa tindakan pencopotan CCTV di TKP penembakan Brigadir J bisa masuk ranah pidana.

Baca Juga: Janji Nikahi Setelah Lulus Sekolah, Pria Cabuli Pelajar SMK Hingga Lakukan Video Call Sex

“Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana, bisa masuk dua-duanya,” ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana.

“Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak professional, namun sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain,” terangnya.

Baca Juga: Dapat Bisikan Suara, Pria Jember Spontan Bacok Temannya yang Sedang Tidur

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda, kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, dan teguran.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dll.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler