Tak di Beri Jatah oleh Istri, Seorang Suami di Waykanan Aniaya Anaknya Hingga Meninggal

12 Agustus 2020, 15:25 WIB
ILUSTRASI kriminalitas.* /DOK.PRFM/

KABAR BESUKI - Polres Waykanan mengamankan pria inisial KW (20) yang diduga melakukan kekerasan pada anak kandung sendiri hingga mengakibatkan meninggal dunia. Kejadian itu, menghebohkan warga Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menuturkan peristiwa ini terjadi pada Minggu (09/08) sekira pukul 22.00 WIB.

Awal ibu korban sedang membersihkan ikan kemudian tersangka KW yang sedang mencium anak kandungnya yang masih bayi, dikarenakan KW sedang merokok jadi ibu korban menegurnya.

Baca Juga: Warga Meyono Probolinggo Heboh Penemuan Mayat Berkaki Satu Tanpa Identitas

Satu jam kemudian anak tersebut menangis karena dicekik oleh KW sebanyak 2 kali saat berada di kasur. Melihat kejadian itu, sang ibu langsung mengambil anaknya dan menggendongnya sambil memberikan ASI.

Namun setelah itu KW, mengajak istrinya untuk berhubungan badan. Namun ditolak dengan alasan usia anak baru 41 hari. Sehingga terjadi cek-cok antara KW dan istrinya dengan disertai kekerasan fisik terhadap anak kandungnya dalam posisi di gendongan istri.

Baca Juga: UPDATE Twitter Hari Ini Resmi Luncurkan Fitur Baru 'Pembatasan Cuitan'

Tak hanya itu, KW juga memukul istri dan anaknya dari belakang, hingga bagian kepala anak tersebut. Kemudian ibu korban berusaha berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga.

Namun kaki anaknya ditarik oleh TSK, bukannya sadar dan berhenti KW terus memukul berulang-ulang dan meningal dunia.

Selanjutnya ibu korban keluar rumah lewat pintu belakang melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Waykanan. Saat ini jenazah korban sudah di bawa ke rumah sakit umum daerah ZA Blambangan Umpu untuk dilakukan visum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 12 Agustus 2020: Sagitarius Akan Bertemu Orang Tepat dan Cancer Jangan Boros!

Tidak berapa lama, anggota Tekab 308 Polres Waykanan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan, mendapatkan informasi dari masyarakat telah berhasil mengamankan tersangka di rumah orangtua kandung TSK di Kecamatan Gunung labuhan Kabupaten Way kanan

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamana maksimal 15 tahun.***

(yudi hariyadi/kabarrakyat.id)

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: KABAR RAKYAT

Tags

Terkini

Terpopuler