Lama Menduda, Seorang Ayah Asal Kalipuro Banyuwangi Tega Cabuli Anaknya Sendiri

24 September 2020, 19:30 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur /Pexels/

KABAR BESUKI - Tersangka DS (46) yang bekerja sebagai montir panggilan asal kecamatan Kalipuro, Banyuwangi tega menyetubuhi anak kandung sendiri.

Semua ini terjadi akibat telah lama menduda selama 13 tahun dan DS tak kuasa menahan birahinya terhadap anak kandungnya tersebut.

Perbuatan yang tidak pantas tersangka lakukan terhadap YM (14) dilakukan Berkali - kali selama 4 tahun sejak tahun 2016 hingga 2020. Kejadian itu terjadi saat korban menginap di rumah tersangka saat liburan sekolah.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, 23 September 2020: RCTI, INDOSIAR, ANTV, TRANS7 dan TRANSTV

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, sejak 2007 tersangka bercerai dengan istrinya, YA (38). Setelah perceraian itu, tersangka sering mengajak korban menginap di rumahnya hingga tega menyetubuhi sang anak.

"Saat korban menginap itulah, tersangka menyetubuhi anaknya. Korban pertama kali disetubuhi pada 2016 silam saat korban masih berusia 11 tahun. Perbuatan bejat itu berlangsung hingga tahun 2020. Korban disetubuhi setiap seminggu sekali atau pada hari libur," kata Arman saat jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (24/9/2020).

Tak hanya itu, lanjut Arman, tersangka mengancam korban tidak akan membiayai sekolah anaknya itu. Bahkan tersangka selalu membawa golok ketika akan berbuat jahat, sehingga korban merasa takut. Bahkan tersangka mengajak korban menonton video porno sebelum melakukan perbuatan bejatnya.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, 24 September 2020: SCTV, RCTI, INDOSIAR, ANTV, TRANSTV dan TRANS7

"Awalnya korban tidak mau, tapi tersangka mengancam tidak akan membiayai sekolah dan tersangka selalu membawa golok. Sehingga secara psikologis korban merasa diancam," ungkapnya.

Aksinya itu, Arman menambahkan, baru terbongkar ketika korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibunya. Setelah itu sang ibu melapor ke polisi karena tidak terima dengan perbuatan mantan suaminya tersebut.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Nokia 5.3 Murah, Ini Kelebihan dan Kekurangannya!

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 dan atau Pasal 81 Ayat 1, jo pasal 76 d UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang Jo pasal 64 KUHP.***

Editor: Soni Rusdiawan

Tags

Terkini

Terpopuler