Siarkan Langsung Liga Inggris Tanpa Izin, Pengelola Situs Bolasiar Divonis Penjara oleh PN Semarang

- 8 Februari 2021, 20:46 WIB
Hukum
Hukum /Pixabay/

KABAR BESUKI – Majelis Hakim PN Semarang resmi menjatuhkan vonis terhadap pengelola situs penyedia live streaming Bolasiar terkait dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta atas penayangan siaran langsung pertandingan Liga Primer Inggris.

Bolasiar dinyatakan bersalah karena telah melanggar hak cipta terkait siaran langsung Liga Primer Inggris yang dimiliki secara eksklusif oleh PT Global Visual Media atau yang lebih dikenal dengan nama Mola TV.

Dalam putusannya, Bolasiar dan Nontonliga terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berdasarkan putusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Live Streaming Top 10 Spektakuler Show Indonesian Idol Malam Ini Pukul 21.00 WIB di RCTI

Sebagai akibat dari perbuatannya, pengelola kedua situs tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun empat bulan dan denda sebesar Rp750 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 750.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan,” ujar Eko Budi selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan pada Senin, 1 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Jangan Malas Membersihkan Matras, Serangga Ini yang Akan Ganggu Tidur Nyenyak Anda

Sementara itu, Uba Rialin selaku tim kuasa hukum dari Mola TV menyatakan bahwa upaya hukum terpaksa diambil karena telah melakukan sosialisasi mengenai hak atas tayangan Mola Content & Channels di berbagai media nasional.

Mola TV juga telah melakukan sosialisasi secara off-air di sejumlah kota besar tanah air seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar dan Balikpapan.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Topskor


Tags

Terkini

x