KPK Telah Mengamankan Dokumen Serta Bukti Kasus Pengadaan Tanah BUMD DKI Jakarta

- 9 Maret 2021, 14:52 WIB
Kantor KPK.
Kantor KPK. /Documen pribadi/Edward Panggabean

KABAR BESUKI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh dokumen dari penggeledahan di tiga lokasi sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan oleh BUMD DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

"Dari lokasi-lokasi tersebut sudah ditemukan dan diamankan barang bukti, termasuk berbagai dokumen terkait kasus ini," kata Ali Fikri selaku menjabat sebagai pelaksana tugas juru bicara KPK.

Ali Fikri menyatakan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta, pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu ‘Pazza Inter Amala’, Chant Resmi Inter Milan yang Kini Berulang Tahun ke-113

Tiga lokasi yang digeledah yakni kantor PT Adonara Propertindo (AP) di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat, pada Senin 8 Maret 2021, dan kediaman para pihak terkait kasus tersebut.

Ia mengatakan barang bukti tersebut akan divalidasi dan diverifikasi untuk segera disita dan menjadi bagian dari berkas penyidikan.

Baca Juga: KPK Tengah Menggeledah dan Mengusut Dugaan Kasus Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah Pemprov DKI

“Kita harus memperjelas bahwa setiap penanganan perkara yang dilakukan KPK karena adanya bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Kita mengajak masyarakat untuk mengawasi dan mengawasi setiap proses,” kata Ali.

KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan di Munjul, Desa Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta pada 2019.

KPK tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut tentang kasus dan tersangka dalam kasus tersebut karena kebijakan pimpinan KPK saat ini menyatakan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan ketika tersangka telah ditangkap atau ditahan.

Baca Juga: Kakak Felicia Tissue Merasa Muak Hingga Membongkar Perilaku Kaesang Pangarep Kepada Adiknya

Dilansir Kabar Besuki dari ANTARA, Dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni YC sebagai general manager PSJ, AR dan TA.

KPK juga menetapkan satu perusahaan, PT AP, sebagai tersangka. Pembebasan tanah di Cipayung itu diduga terkait program DP 0 Rupiah Pemprov DKI Jakarta.

Sebagai informasi, DP nol rupiah atau program rumah Rp.0 menjadi salah satu janji utama Anies Baswedan-Sandiaga Uno saat bertarung di Pilkada DKI 2017 di Jakarta.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x