Adapun barang bukti berupa dua buah spion mobil Agya warna putih kemudian dibawa ke Polsek Tambora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,500,000. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana," tutupnya.***