Curi Gas LPG dan Uang untuk Beli Baju Bahkan Miras Saat Lebaran, Dua Pemuda Diringkus Polisi

- 18 Mei 2021, 17:17 WIB
Barang bukti tabung gas/Kabar Besuki.
Barang bukti tabung gas/Kabar Besuki. /

KABAR BESUKI - Dua pemuda pencuri tabung gas LPG 3 Kg dan sejumlah uang berhasil diamankan Satuan Unit Reskrim Polsek Kalibaru Polresta Banyuwangi pada Selasa, 18 Mei 2021.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabbar SH membenarkan atas adanya hal tersebut yang bertempat di rumak milik korban inisial TH (53) di wilayah Kalibaru wetan, Kec. Kalibaru Banyuwangi.

Menurut Kapolsek AKP Abdul Jabbar SH menjelaskan kronologinya, pada awalnya korban TH melaporkan telah kehilangan tabung gas LPG dan uang senilai Rp3.000.000 dirumahnya sejak 4 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Hari Pertama Kerja, Tercatat 241 ASN di Jakarta Ditemukan Bolos Kerja

Dengan adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalibaru yang dipimpin oleh Iptu Yaman Adinata SH, melakukan penyelidikan secara maksimal.

Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi berhasil mendapatkan nama dan keberadaan para tersangka. 

Dua tersangka curi tabung gas dan uang diringkus polisi/Kabar Besuki.
Dua tersangka curi tabung gas dan uang diringkus polisi/Kabar Besuki.

Dua tersangka yang diringkus yakni DP (25) dan ME (23) asal Kalibaru Banyuwangi. Pada saat kedua tersangka diinterogasi uang senilai Rp3000.000 sudah habis digunakan untuk membeli pakaian dan minuman keras pada saat Hari Raya Idul Fitri. 

Atas aksinya, kedua pelaku diamankan beserta barang bukti (BB). Dan korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp3.500.000.

Baca Juga: Nasib Naas, Yamaha Vixion Oleng Tubruk Pengendara Jupiter Hingga Tewas Ditempat di Wilayah Kalibendo

"Kedua pelaku diamankan berikut BB 1 buah Hand phone merk Samsung duos warna hitam, 1 buah power bank merek advance beserta cas handphone dan 2 Tabung Gas LPG 3 kg warna hijau. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.3.500.000.(Tiga juta lima ratus ribu rupiah). Terhadap kedua tersangka pencuri tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat (3 e 4e,5e,) KUHP." jelasnya.***

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

x