KABAR BESUKI - Reskrim Polsek Cluring Kabupaten Banyuwangi melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, berhasil menangkap diduga pelaku pengedar obat farmasi jenis pil trihexyphenidyl (pil trex) dalam kamar kos-kosan masuk Dusun Krajan Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi pada Rabu, 1 September 2021, pukul 20.00 WIB.
Dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Cluring Iptu Yaman Adinata. SH mengatakan bahwa diduga pelaku pengedar obat farmasi jenis pil trex sudah berhasil diamankan.
Iptu Yaman Adinata mejelaskan Kronolgis kejadian, bahwa pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga yang menjual obat sediaan farmasi jenis trex.
Adanya informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan memang benar ternyata ada seorang diduga pengedar pil trex.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku berinisial HR (22) asal Dusun Krajan Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Setelah melakukan penggeledahan di dalam kamar kos-kosan tersebut, polisi menemukan 3.000 butir obat sediaan farmasi jenis pil trex dari tangan pelaku dan langsung menyitanya.
"Barang bukti yang di sita dari pelaku 3.000 butir fermasi jenis pil trek, satu HP ,tiga bungkus rokok berserta uang sebesar Rp 800 ribu rupiah," kata Kanit Reskrim Iptu Yaman Adinata.
Baca Juga: Mbah Mijan Siap Turun Tangan dan Bongkar Siapa Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Subang
Kemudian HR di bawa ke Mapolsek Cluring beserta sejumlah barang bukti yang diamankan polisi.
"Pelaku di jerat dengan pasal, dalam Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya***