Seorang Istri Tega Cekik Suami Karena Dipaksa Lakukan Hubungan Badan, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

- 2 September 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi ilustrasi Seorang Istri Tega Cekik Suami Karena Dipaksa Lakukan Hubungan Badan, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Ilustrasi ilustrasi Seorang Istri Tega Cekik Suami Karena Dipaksa Lakukan Hubungan Badan, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi /Pixabay/

KABAR BESUKI – Ada-ada saja aksi nekat yang dilakukan seorang istri di Kampung Masigit Lor, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

Seorang istri yang diketahui berinisial A (55) tersebut berhasil diringkus polisi Anggota Satuan Reskrim Polres Serang Kota karena tega mencekik leher suaminya sendiri.

Hal ini pelaku lakukan karena menolak ajakan suaminya yang memaksa untuk berhubungan badan.

Baca Juga: Bikin Gempar, Ditemukan Mayat Wanita Terbungkus dalam Karung dan Pria Gantung Diri

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achilles Hutapea menjelaskan, pelaku menolak diajak berhubungan intim dengan alasan khawatir status hubungannya sudah tidak sah.

Menurut keterangan pelaku, dirinya sempat berpisah dengan korban selama delapan tahun untuk bekerja di Arab Saudi.

“Korban mengajak terlapor berhubungan suami istri. Dan, terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah delapan tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke Ustad biar sah hubungannya,” tutur Maruli dikutip Kabar Besuki dari PMJ News.

Baca Juga: Reskrim Polsek Cluring Tangkap Diduga Pelaku Pengedar Pil Trex di Kamar Kos-kosan Benculuk

Maruli juga menjelaskan, penolakan itu membuat pelaku kesal dan emosi. Ia pun menarik lengan W untuk dibawa ke kamar. Namun, perbuatan korban justru mendapat perlawanan pelaku.

“Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar. Terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban,” ujarnya.

“Pelaku pun kemudian mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit hingga meninggal,” imbuhnya.

Maruli juga mengatakan, kasus itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP.

Sang istri yang menjadi pelaku pun mengakui segala perbuatannya yang menyebabkan meninggalnya korban.

Baca Juga: Pengedar Pil Trex Asal Jember Dibekuk Unit Reskrim Kalibaru, Polisi Sita 2.700 Butir dari Tangan Pelaku

Saat ini, pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

x