Transaksi Pil Trex, Dua ABG Ditangkap Reskrim Polsek Purwoharjo dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021

- 2 September 2021, 18:50 WIB
Transaksi Pil Trex, Dua ABG Ditangkap Reskrim Polsek Purwoharjo dalam Operasi Tumpas Narkoba 2021
Transaksi Pil Trex, Dua ABG Ditangkap Reskrim Polsek Purwoharjo dalam Operasi Tumpas Narkoba 2021 /Kabar Besuki./

KABAR BESUKI - Reskrim Polsek Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku diduga telah melakukan transaksi pil trihexyphenidyl (pil trex) pada Kamis, 2 September 2021.

Kapolsek Purwoharjo, AKP Endro Abrianto mengatakan ketika Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 mendapati sebuah laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi pil trex di depan Stadion Purwoharjo masuk Dusun Krajan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.

Adanya laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan keberadaan dua pelaku itu.

Baca Juga: Bisnis Nakal Pembuat Dokumen Tes Rapid Antigen Palsu Dibongkar Polresta Banyuwangi

Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial GDP (18) asal Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

"Dan juga pelaku berinisial AR (19) asal Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi," kata Kapolsek AKP Endro Abrianto.

AKP Endro Abrianto menjelaskan kronologi kejadian, mulanya Kanit Reskrim bersama anggota melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba 2021 di depan Stadion Purwoharjo.

Kemudian, petugas mengetahui saksi sedang melakukan transaksi pil trex dengan pelaku GDP.

Baca Juga: Reskrim Polsek Cluring Tangkap Diduga Pelaku Pengedar Pil Trex di Kamar Kos-kosan Benculuk

Dari saku saksi ditemukan 10 butir pil trex serta uang tunai Rp.15.000 hasil pengembalian dari membeli pil trex.

Lanjut AKP Endro, sedangkan di saku pelaku GDP ditemukan 3 butir pil trex. Setelah diintrogasi, pelaku GDP mengaku mendapatkan pil trex itu dari AR dengan pembelian Rp30.000 per 10 butirnya yang kemudian dijual kepada saksi seharga Rp35.000 per 10 butir.

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terkadap AR dan menemukan barang bukti (BB) pil trex sebanyak 71 butir dan uang hasil penjualan sebanyak Rp116.000.

Baca Juga: Pengedar Pil Trex Asal Jember Dibekuk Unit Reskrim Kalibaru, Polisi Sita 2.700 Butir dari Tangan Pelaku

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Purwoharjo guna dilakukan penyidikan lebuh lanjut.

"Tersangka di jerat pasal yang dilanggar
Pasal 196 sub pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujarnya.***

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

x