MNC Vision Networks Gugat PSSI dan PT LIB ke PN Jaksel Terkait Hak Siar BRI Liga 1 Melalui TV Berbayar

- 21 September 2021, 17:07 WIB
MNC Vision Networks Gugat PSSI dan PT LIB ke PN Jaksel Terkait Hak Siar BRI Liga 1 Melalui TV Berbayar
MNC Vision Networks Gugat PSSI dan PT LIB ke PN Jaksel Terkait Hak Siar BRI Liga 1 Melalui TV Berbayar /Instagram.com/@persib

MNC Vision Networks juga memiliki hak eksklusif untuk distribusi tayangan BRI Liga 1 melalui local cable operator (LCO) yang bermitra secara resmi dengan K-Vision di sejumlah daerah se-Indonesia.

Sementara untuk platform TV berbayar melalui jaringan broadband internet atau IPTV, MNC Vision Networks melalui MNC Play berbagi jatah dengan IndiHome.

MNC Vision Networks menayangkan BRI Liga 1 melalui dua saluran yang dikelola oleh MNC Channels yakni Soccer Channel dan MNC Sports.

Adapun hak siar BRI Liga 1 melalui free to air (FTA) dan over the top (OTT) masih dipegang secara eksklusif oleh Emtek melalui Indosiar, O Channel, dan Vidio.

Baca Juga: Harga Paket TV Berbayar BRI Liga 1 2021-2022 di MNC Vision, K-Vision, Nex Parabola, dan IndiHome

Berikut isi gugatan MNC Vision Networks (melalui PT Mediate Indonesia) terhadap PSSI dan PT LIB serta Mochamad Iriawan dan PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) di PN Jaksel terkait hak siar BRI Liga 1 melalui TV berbayar:

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat (PT. Mediate Indonesia)  untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat I (PT. Liga Baru Indonesia), Tergugat II (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia/PSSI) dan Tergugat III (Mochamad Iriawan) untuk segera menunda atau menghentikan secara sementara segala bentuk pendistribusian, penayangan dan penyiaran pertandingan sepak bola baik pada Liga 1, Liga 2 dan Liga 1 U20 di Indonesia melalui layanan/platform DTH/Satelite Pay TV kepada Tergugat IV (PT. Mediatama Televisi) maupun ke pihak mana pun kecuali kepada Penggugat (PT. Mediate Indonesia) sampai perkara a quo diputus dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat IV (PT. Mediatama Televisi) untuk segera menunda atau menghentikan secara sementara segala bentuk penayangan dan penyiaran pertandingan sepak bola baik pada Liga 1, Liga 2 maupun Liga 1 U20 di Indonesia melalui layanan/platform DTH/Satelite Pay TV sampai perkara a quo diputus dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum Tergugat I (PT. Liga Baru Indonesia),  Tergugat II (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia/PSSI), Tergugat III (Mochamad Iriawan) dan Tergugat IV (PT. Mediatama Televisi) secara tanggung renteng membayar uang paksa atau dwangsom secara tunai kepada Penggugat (PT. Mediate Indonesia) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) per/hari apabila Tergugat I (PT. Liga Baru Indonesia),  Tergugat II (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia/PSSI), Tergugat III (Mochamad Iriawan) dan Tergugat IV (PT. Mediatama Televisi) baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama tidak melaksanakan baik sebagian atau seluruhnya isi dari putusan provisi ini.

Baca Juga: Harsiwi Achmad Jelaskan Pembagian Penayangan BRI Liga 1 Musim 2021-2022 di Emtek

DALAM POKOK PERKARA

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: PN Jakarta Selatan


Tags

Terkait

Terkini

x