Wik wik Anak Gadis Bawah Umur, Empat Remaja Nakal Dibawa Polisi

- 7 April 2020, 11:37 WIB
ILUSTRASI kriminalitas melalui internet
ILUSTRASI kriminalitas melalui internet /Pixabay

KABAR BESUKI - Empat remaja status pelajar dituduh melakukan persetubuhan alias 'wik wik'pada anak dibawah umur. Kini ia diamankan Kepolisian, Polsek Srono, Banyuwangi.

Dua pelaku ditahan, sedangkan dua remaja dibawah umur tidak ditahan dengan jaminan kedua orang tuanya.

Kapolsek Srono AKP Mulyono melalui Kanit Reskrim Polsek Srono Iptu Sutarkam mengataakan kejadian pada hari Jumat, 3 April 2020, sekira jam 18.30 wib. TKP di Lapangan Bagorejo masuk Dusun Krajan, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono.

"Pelaku dibawah umur tidak dilakukan penahanan karen jaminan orang tuanya," kata Iptu Sutarkam.

Pelaku diancam psl 76 huruf D dan atau psl 76 huruf E jo psl 81 ayat (2) UU RI No. 17 th 2016, ttg penetapan pemerintah No. 1 th 2016, ttg perubahan kedua atas UU No. 23 th 2002, ttg perlindungan anak Sub psl 332 ayat (1) ke - 1e KUHP.

Pelapor orang tua Bunga 15 tahun (korban, red) warga Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

TSK, YS (18) pelajar, FH (20), dua remaja dibawah umur, inisial Y (16) dan F (16).

Barang bukti diamankan, 1 unit Sepeda motor Scoopy warna hitam abu abu No. Pol P 3765 RQ.1 buah jaket,1 buah celana jein biru -Ver, jelas Kanit Reskrim Polsek Srono Iptu Sutarkam.

"Korban diajak keluar sama pelaku tanggal 31 Maret. Dan baru pulang tanggal 1 April. Setelah didesak orang tua. Semuanya diceritakan telah disetubuhi," ungkap Kanit Reskrim Polsek Srono. ***

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x